TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Berdasarkan penelusuran dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan Roy Suryo itu telah teregister dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT SEL dan telah didaftarkan pada Senin 22 Juni 2026.
Baca juga: Jokowi Tanggapi Roy Suryo dan Tifa Tak Ditahan dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu
Gugatan itu Roy layangkan untuk menguji sah tidaknya upaya penggeledahan terkait perkara yang kini sedang membelitnya.
"Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan," demikian bunyi gugatan tersebut, Selasa (23/6/2026).
Dalam permohonan praperadilannya itu, Roy Suryo menyasar beberapa pihak sebagai termohon atas sah tidaknya upaya paksa penggeledahan tersebut.
Mereka antara lain sebagai termohon 1 yakni Pemerintah cq Kapolda Metro Jaya cq Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg Polda Metro Jaya cq penyidik.
Baca juga: Jokowi Sebut Ada Orang Besar soal Roy Suryo dan Tifa Tak Ditahan, Pengacara: Saya Cuma Bisa Ketawa
Sedangkan sebagai termohon II yaitu Pemerintah RI cq Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejaksaan Agung dan Kajati DKI Jakarta.
Adapun dalam laman SIPP PN Jaksel, untuk sidang perdana Praperadilan Roy Suryo itu akan digelar pada Senin 29 Juni 2026.
"Tanggal sidang, Senin 29 Juni 2026 dengan agenda pembacaan permohonan," demikian bunyi SIPP tersebut.