Laporan Wartawan Tribun Jabar, Putri Puspita
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dokter spesialis kejiwaan, dr. Teddy Hidayat, Sp.KJ (K), menyebutkan kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR dinilai menunjukkan pola khas kekerasan dalam hubungan intim atau Intimate Partner Violence (IPV), yang umumnya berlangsung secara bertahap sebelum akhirnya berujung pada kekerasan berat.
IPV merupakan kekerasan atau perlakuan buruk yang terjadi dalam hubungan romantis atau pasangan, baik itu pacaran, tunangan, maupun pernikahan. Kekerasan ini bisa dilakukan oleh satu pihak terhadap pasangannya, dan bentuknya tidak selalu fisik.
Sebelumnya, YTR, wanita asal Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, disekap dan dianiaya selama tiga tahun oleh sang pacar, TH. YTR terakhir kali tinggal bersama TH dalam sebuah kontrakan di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Korban diantarkan dalam kondisi mengenaskan ke IGD RSHS Bandung.
Kasus tersebut terungkap berawal dari korban yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Dokter Teddy menjelaskan bahwa kasus seperti ini tidak muncul secara tiba-tiba. Ada proses panjang yang biasanya diawali dengan pendekatan romantis, kemudian berkembang menjadi kontrol, isolasi, hingga kekerasan.
Menurutnya, pola tersebut terlihat dalam berbagai kasus kekerasan berbasis relasi kuasa.
“Kalau kita lihat dinamika psikologisnya, awalnya ada pendekatan romantik. Dalam kasus ini disebutkan pertemuan pertama terjadi di konser musik lalu menjadi pacar. Itu merupakan tahap awal pendekatan,” kata dokter Teddy saat dihubungi, Selasa (23/6/2026).
Baca juga: Berkaca Kasus Penyekapan, Bupati Jeje Minta RT dan RW di Bandung Barat Tingkatkan Pengawasan Indekos
Setelah hubungan terbentuk, pelaku umumnya mulai membangun kedekatan yang lebih luas dengan lingkungan korban, termasuk keluarga.
Tahap ini bertujuan menciptakan rasa aman dan kepercayaan sehingga hubungan terlihat normal dan sehat.
“Korban dikenalkan kepada keluarga, pelaku juga mulai menjalin hubungan dengan keluarga korban. Itu membuat hubungan terlihat wajar dan semakin dekat,” ujar dokter Teddy.
Namun, menurutnya, pada banyak kasus kekerasan dalam hubungan intim, tahap berikutnya adalah isolasi sosial.
Korban secara perlahan dijauhkan dari keluarga, teman, maupun lingkungan pendukung lainnya sehingga ketergantungannya terhadap pasangan semakin besar.
“Mulai ada pemutusan kontak dengan keluarga atau lingkungan terdekat. Setelah itu biasanya muncul intimidasi dan kekerasan,” katanya.
Dalam kasus YTR, dokter Teddy menilai adanya ancaman terhadap keselamatan korban maupun keluarganya menjadi salah satu indikator penting yang menunjukkan relasi tersebut telah bergeser menjadi hubungan yang didominasi kontrol dan kekuasaan.
“Ancaman terhadap keluarga menunjukkan adanya eskalasi kontrol dan dominasi. Ini bukan lagi konflik biasa dalam hubungan, tetapi sudah masuk ke pola kekerasan berbasis relasi kuasa,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa masyarakat sering kali terjebak pada perdebatan apakah pelaku dapat disebut psikopat atau tidak, padahal fokus utama seharusnya tertuju pada pola kekerasan yang terjadi.
Baca juga: Viral Video Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan di Bandung Tertangkap, Polda Jabar Pastikan Hoaks
Menurut dokter Teddy, penetapan diagnosis psikopat tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan cerita atau informasi yang beredar di masyarakat.
Diperlukan pemeriksaan psikiatri langsung terhadap pelaku untuk memastikan apakah terdapat gangguan kepribadian tertentu.
“Saya tidak bisa menyatakan seseorang pasti psikopat hanya dari cerita. Yang bisa saya katakan, perilaku yang ditampilkan memang mengarah pada perilaku psikopat. Tetapi apakah orangnya benar mengalami gangguan kepribadian psikopat atau tidak, itu harus diperiksa,” katanya.
Dari berbagai informasi menyebutkan bahwa pelaku disebut pernah mengalami kekerasan saat masih kecil. Menurutnya, pengalaman menjadi korban kekerasan memang dapat menjadi salah satu faktor risiko seseorang terlibat kembali dalam siklus kekerasan ketika dewasa.
“Korban kekerasan dalam rumah tangga atau kekerasan saat kecil memang memiliki risiko lebih tinggi mengalami atau melakukan kekerasan di kemudian hari. Siklus ini sering kali berulang,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pengalaman masa lalu tidak dapat dijadikan pembenaran atas tindakan kekerasan yang dilakukan seseorang.
Dalam perspektif psikiatri dan forensik, Teddy menilai kasus ini perlu mendapat perhatian serius karena menunjukkan karakteristik kekerasan berat dalam hubungan intim yang berdampak luas terhadap korban.
Selain proses hukum terhadap pelaku, ia menilai perlindungan korban harus menjadi prioritas utama, termasuk memastikan korban mendapatkan layanan kesehatan mental yang memadai.
“Yang harus dipikirkan bukan hanya proses hukum, tetapi juga bagaimana korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan psikologis jangka panjang. Dampaknya bisa menetap dan membutuhkan penanganan yang tidak sebentar,” katanya.
Ia menambahkan, bukti-bukti mengenai kekerasan berbasis gender serta dampak psikologis yang ditimbulkan perlu menjadi bagian penting dalam proses penanganan kasus tersebut.
Baca juga: Takut Dendam, Tetangga Pelaku Penyekapan di Bandung Tak Tergiur Sayembara Rp 250 Juta dari KDM
“Kasus ini menunjukkan bagaimana hubungan yang awalnya tampak romantis dapat berkembang menjadi hubungan yang penuh kontrol, intimidasi, dan kekerasan. Sehingga masyarakat perlu lebih peka terhadap tanda-tanda awal agar korban bisa mendapatkan bantuan lebih cepat,” tuturnya.