55 Ribu Buruh Dipastikan di PHK dalam Waktu 10 Hari Buntut Gas Industri, Dirut Pertamina Dicecar DPR
Nathanael MoerRahardian June 23, 2026 07:42 PM

- Sebanyak 55 ribu buruh di Bekasi terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), buntut mahalnya harga gas industri.

Ribuan buruh tersebut dipastikan terkena PHK dalam kurun waktu 10 hari jika tidak ada tindak lanjut dari pemerintah.

Peringatan terkait gelombang PHK itu disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea pada Selasa (23/6).

Andi mengatakan jika dalam waktu 10 hari ke depan persoalan gas industri tidak segera diselesaikan maka ribuan buruh akan kehilangan pekerjaan.

Menurut Andi terdapat dua perusahaan besar di Bekasi yang terdampak persoalan gas industri.

Salah satunya adalah Granito, sementara Mulia Keramik dan Mulia Glass disebut akan menyusul.

Adapun harga gas industri yang sebelumnya berkisar 6 dolar AS per MMBTU kini telah mencapai sekitar 23 dolar AS per MMBTU.

Andi memastikan jika dalam dua hingga tiga hari ke depan belum ada langkah konkret dari pemerintah, maka gelombang PHK tak bisa dihindari.

Terkait hal itu Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad langsung menelepon Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri.

Dasco menelepon Dirut Pertamina saat berpidato di Rakernas KSPSI 2026.

Dasco menanyakan solusi atas harga gas industri yang berpotensi berdampak pada ancaman PHK ribuan buruh.

Dalam telepon tersebut, Simon memastikan Pertamina akan segera berkoordinasi melakukan langkah-langkah penyesuaian untuk mendukung sektor industri.

Sementara itu Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal juga turut merespons ancaman PHK puluhan ribu buruh di Bekasi.

Saiq Iqbal mengatakan bahwa pemerintah tidak boleh tutup mata terkait persoalan tersebut.

Program: Tribunnews Update
Host: Umi Wakhidah
Editor Video: Nathanael Moer Rahardian
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Abdi Ryanda Shakti, Lita Febriani

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.