TRIBUNGORONTALO.COM -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap adanya situasi tak terduga terkait kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terjadi dua kali pada tahun 2025.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani, menyebut pemerintah tidak memiliki antisipasi awal terhadap pola pengangkatan PPPK yang terbagi dalam dua tahap pada penyelesaian seleksi 2024.
Ia menjelaskan, pengangkatan PPPK yang berlangsung pada Tahap I dan Tahap II pada 2025 menjadi hal yang tidak diprediksi sebelumnya dalam perencanaan fiskal.
Baca juga: 100 Titik Dapur MBG Ternyata Fiktif! Ada yang Daftarkan Lokasi Kuburan hingga Tengah Hutan
“Memang kita dikagetkan di 2025 itu pengangkatan PPPK itu dua kali, itu yang kemudian tidak kita antisipasi sebelumnya,” kata Askolani dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/6).
Askolani menambahkan bahwa kondisi tersebut kemudian berdampak pada penyesuaian kebijakan fiskal pada tahun anggaran berikutnya, khususnya pada 2026.
Pemerintah bersama Kementerian Dalam Negeri disebut telah mencatat beban yang muncul akibat pemenuhan kebijakan PPPK tahun 2025 yang akan dibawa ke tahun anggaran 2026.
“Nah, kemudian dari kebijakan itu di 2026 ini kita akan lakukan evaluasi dan dukungan lebih, kami mencatat dari pemerintah bersama Kemendagri bahwa kita sudah mengisi untuk pemenuhan kebijakan PPPK di 2025 itu yang bebannya di 2026,” ujarnya.
Baca juga: Lolos PTN Tapi Tidak Kuliah, Ini Penyebab 60 Ribu Siswa SNBP 2026 Mengundurkan Diri
Meski terjadi penyesuaian, Kemenkeu menegaskan tetap menjaga prinsip pembagian tanggung jawab fiskal antara pemerintah pusat dan daerah.
Dalam skema tersebut, ASN pusat dibiayai APBN, sementara ASN daerah dibebankan pada APBD, meskipun terdapat kondisi tertentu seperti pensiun yang tetap menjadi tanggungan pusat.
Untuk merespons peningkatan kebutuhan belanja PPPK di daerah, pemerintah berencana memperkuat skema Transfer ke Daerah (TKD) pada 2026.
Askolani menyebut penguatan TKD menjadi salah satu instrumen agar daerah tetap mampu memenuhi kewajiban belanja pegawai tanpa mengganggu sistem fiskal yang ada.
“Support-nya kita adalah tentunya dorongan TKD lebih untuk mengisi itu jadi kita tidak merusak sistem, itu yang harus kita jaga,” katanya.
Sementara itu, untuk tahun anggaran 2027, Kemenkeu berencana memasukkan data kebutuhan PPPK sejak tahap awal penyusunan Dana Alokasi Umum (DAU).
Dengan demikian, perencanaan transfer ke daerah diharapkan lebih akurat dan langsung mengakomodasi kebutuhan belanja PPPK yang harus ditanggung pemerintah daerah.
“Kami akan perhitungkan awal untuk data PPPK, sehingga dalam penyusun TKD, DAU dan tentunya mengharuskan ke APBD ini wajib dipenuhi oleh Pemda dan di APBD,” jelasnya. (*)