Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kuasa Direktur CV Basudara berinisial GK diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kegiatan Preservasi Jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara, Kabupaten Buru ke tahap penyidikan, kini tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku periksa satu orang saksi.
Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Jumat 19 Juni 2026 di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di jalan Sultan Hairun, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Hal itu dibenarkan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, kepada TribunAmbon.com Selasa (23/6/2026).
“Benar, saksi yang diperiksa dalam kasus jalan Namlea ialah GK selaku Kuasa Direktur CV. Basudara,” kata Ardy.
Juru Bicara Kejati Maluku itu mengungkapkan bahwa GK diperiksa sejak pagi hingga sore hari dengan waktu kurang lebih tujuh jam.
“Diperiksa dari jam 10.00 sampai dengan 17.00 WIT,” sambungnya.
Terkait dengan kapasitas Kuasa Direktur CV. Basudara yang dihadirkan sebagai saksi dalam kasus ini, Ardy tidak menjelaskannya.
Baca juga: Ratusan Calon PNS Lingkup Pemkot Ambon Ikut Latsar, Ini 3 Harapan Besar Wattimena
Baca juga: PLN Percepat Pemerataan Listrik di Desa Ranga-ranga, Dorong Aktivitas Ekonomi dan Akses Energi Warga
Namun tentunya ada keterkaitan antara CV tersebut dengan kasus dugaan korupsi yang sementara disidik Kejati Maluku itu.
Langkah ekspos dilakukan setelah rangkaian panjang pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.
Bahwa tim penyidik Kejati Maluku menemukan ada indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
Sehingga kasusnya ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Untuk proyek preservasi jalan ini senilai Rp. 14,46 miliar yang bersumber dari APBN.
Namun hingga kini pengerjaan belum rampung sesuai target.
Selain itu, diduga progres pengerjaan dinilai tidak sebanding dengan anggaran yang telah dicairkan.
Tim penyidik Kejati Maluku telah memeriksa sejumlah pihak untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Diantaranya pejabat pembuat komitmen serta pihak kontraktor pelaksana.
Tentu keterangan-keterangan dari saksi yang telah diperiksa dan saksi-saksi berikutnya ditahap penyelidikan, akan membuka lebih luas terkait rantai tanggung jawab, mulai dari perencanaan, proses lelang, pelaksanaan pekerjaan, hingga fungsi pengawasan di tahap penyidikan itu.
Hasil-hasil pemeriksaan itu lebih jauh, akan membuka luas siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini.
Publik menanti kepastian hukum yang diambil Kejati Maluku dalam kasus yang diduga merugikan publik sekaligus merugikan keuangan negara. (*)