Warga Kalsel Ada Tagihan Pajak Melalui Email? Hati-hati Penipuan, Cek Dulu Kebenarannya
Irfani Rahman June 23, 2026 07:48 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID- Seiring meningkatnya penggunaan layanan digital perpajakan, ternyata dimanfaatkan pelaku kejahatan siber yang kerap  mencatut nama DJP (Direktorat Jenderal Pajak) untuk mengirimkan email palsu yang bertujuan memperoleh data pribadi atau mengarahkan korban melakukan pembayaran ke rekening tertentu. 

Ingat! Masyarakat jangan langsung mempercayai setiap email yang  mengatasnamakan DJP tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.

Moch Luqman Hakim, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalselteng, menyampaikan bahwa setiap komunikasi resmi DJP melalui email hanya dikirim menggunakan domain resmi @pajak.go.id.

Baca juga: Lowongan Kerja PT Adaro Energy Terbaru, Penempatan Tanjung dan Banjarmasin, Cek Syarat Kualifikasi

Baca juga: Sampaikan Pembelaan, Terdakwa Mantan Manager Bank BUMN di Tabalong Minta Vonis Bebas

"Apabila masyarakat menerima email yang mengatasnamakan DJP namun menggunakan domain selain @pajak.go.id, maka patut diduga sebagai upaya penipuan. Masyarakat diharapkan tidak mengklik tautan, mengunduh lampiran, maupun memberikan data pribadi sebelum memastikan keasliannya," pesannya.

Luqman juga menegaskan bahwa pembayaran atau pelunasan pajak tidak pernah dilakukan melalui transfer ke rekening pribadi atas nama pegawai, pihak ketiga, maupun pihak lain yang mengaku mewakili DJP.

Proses pembayaran pajak yang benar dilakukan melalui mekanisme resmi dengan langkah mengakses aplikasi Coretax DJP. membuat Kode Billing pada menu pembayaran. Mengisi detail pembayaran sesuai tagihan yang tercantum.

Melakukan pembayaran melalui bank, ATM, mobile banking, internet banking, atau kanal  pembayaran resmi lainnya yang terhubung dengan sistem penerimaan negara (MPN

"Masyarakat juga perlu memahami bahwa keterlambatan pembayaran pajak dapat 
menimbulkan sanksi administrasi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Namun 
demikian, kewajiban tersebut tetap harus diselesaikan melalui prosedur resmi dan bukan melalui transfer ke rekening pribadi pihak tertentu," terang Luqman.

Apabila menerima email yang mencurigakan, masyarakat dapat melakukan langkah-langkah yaitu memastikan alamat pengirim menggunakan domain @pajak.go.id.

Tidak memberikan data pribadi, NPWP, kata sandi, OTP, maupun informasi keuangan 
kepada pihak yang tidak dapat diverifikasi.

Tidak melakukan pembayaran ke rekening pribadi yang dicantumkan dalam pesan atau 
email.

Menghubungi kantor pajak terdekat untuk melakukan konfirmasi.

Menghubungi Kring Pajak 1500200 atau melalui kanal resmi DJP untuk memperoleh 
informasi yang valid.

Kanwil DJP Kalselteng mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi pengguna layanan digital yang cerdas dan waspada. Kolaborasi antara masyarakat dan otoritas pajak sangat penting dalam mencegah penyebaran modus penipuan yang dapat merugikan Wajib Pajak.

"Pajak dibayar melalui saluran resmi negara, bukan melalui rekening pribadi. Jika ragu, 
konfirmasi terlebih dahulu. Jangan sampai menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan DJP," tandas Luqman.


(banjarmasinpost.co.id/salmah saurin)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.