TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat sengaja membuat jadwal penutupan pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA dan SMK berbeda pada tahun 2026.
Kebijakan tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada calon peserta didik yang tidak lolos seleksi SMA agar masih bisa melanjutkan pendaftaran ke SMK.
Ketua SPMB SMA dan SMK Sumbar, Mahyan, mengatakan pendaftaran SMA berakhir lebih awal dibandingkan SMK.
Untuk SMA, pendaftaran berlangsung hingga 8 Juli 2026, sedangkan pendaftaran SMK ditutup pada 11 Juli 2026.
"Kenapa pendaftaran SMA dan SMK tidak berakhir bersamaan? Karena kita masih memberikan kesempatan kepada anak-anak yang tidak lulus di SMA untuk mendaftar ke SMK," kata Mahyan saat diwawancarai TribunPadang.com di ruang kerjanya, Selasa (23/6/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah agar tidak ada calon peserta didik yang kehilangan kesempatan mendapatkan sekolah hanya karena gagal dalam seleksi SMA.
Baca juga: Disdik Sumbar Tegaskan SPMB 2026 Bebas Jalur Orang Dalam, Semua Berbasis Sistem
Dengan adanya selisih waktu tiga hari, siswa yang tidak diterima di SMA masih memiliki waktu untuk menentukan pilihan dan mendaftar ke sekolah kejuruan.
Mahyan menjelaskan, mekanisme penerimaan antara SMA dan SMK memang berbeda.
Untuk SMA, penerimaan dilakukan dalam tiga tahap, yakni jalur mutasi dan afirmasi pada tahap pertama, jalur prestasi pada tahap kedua, serta jalur domisili pada tahap ketiga.
Sementara itu, penerimaan SMK hanya terdiri dari dua tahap.
Namun, sekolah yang kuotanya sudah terpenuhi pada tahap pertama tidak lagi membuka pendaftaran pada tahap kedua.
"Nah kalau SMK, kalau kuotanya sudah penuh di tahap satu, maka tahap dua tidak dibuka lagi. Tahap dua hanya untuk sekolah yang masih memiliki kuota," ujarnya.
Baca juga: Aturan Baru SPMB Sumbar 2026, Nilai TKA Jadi Penentu Jalur Prestasi SMA
Karena itu, Mahyan mengimbau calon peserta didik dan orang tua untuk mempertimbangkan pilihan sekolah secara matang sejak awal pendaftaran.
Ia menilai sebagian siswa masih menjadikan SMK sebagai pilihan kedua setelah gagal masuk SMA, padahal banyak sekolah kejuruan yang menawarkan kompetensi sesuai kebutuhan dunia kerja.
"Kalau memang minatnya ke SMK, sebaiknya langsung mendaftar sejak tahap pertama. Jangan menunggu tidak lulus SMA terlebih dahulu," katanya.
Pelaksanaan SPMB SMA dan SMK Sumbar sendiri telah dimulai sejak 22 Juni 2026.
Untuk SMA, tahap pertama dibuka melalui jalur mutasi dan afirmasi. Jalur mutasi memiliki kuota 5 persen, afirmasi 30 persen, prestasi 30 persen, dan domisili 35 persen.
Mahyan berharap masyarakat dapat memanfaatkan seluruh tahapan yang tersedia dengan baik sehingga peluang diterima di sekolah tujuan semakin besar.
"Kita sudah mengatur tahapan dan jadwal agar anak-anak memiliki kesempatan yang lebih luas untuk mendapatkan sekolah," tutupnya.
Baca juga: Infografik: Tiket Lebih Murah saat Libur Sekolah
Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA dan SMK tahun 2026 berjalan transparan dan bebas dari praktik titipan maupun jalur orang dalam.
Ketua SPMB SMA dan SMK Sumbar, Mahyan, menegaskan seluruh proses penerimaan dilakukan secara digital melalui sistem yang mengharuskan setiap calon peserta didik mengunggah dokumen sesuai jalur pendaftaran yang dipilih.
"Pendaftaran kita by system dan semuanya melalui aplikasi. Tidak ada jalur orang dalam karena setiap jalur memiliki syarat yang harus diverifikasi sistem," kata Mahyan saat diwawancarai TribunPadang.com di ruang kerjanya, Selasa (23/6/2026).
Menurutnya, calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur mutasi wajib mengunggah dokumen perpindahan tugas orang tua.
Sementara peserta jalur afirmasi harus melampirkan dokumen yang membuktikan status penerima bantuan atau terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Baca juga: Dampak Efisiensi Global, Pemkab Dharmasraya Ajak PCNU Berkolaborasi Bangun Daerah
Begitu pula dengan jalur prestasi yang mengharuskan peserta mengunggah bukti prestasi, sedangkan jalur domisili mewajibkan dokumen Kartu Keluarga (KK).
"Kalau syaratnya tidak ada atau tidak sesuai, sistem langsung menolak. Jadi tidak bisa seseorang masuk hanya karena ada orang yang membantu dari dalam," ujarnya.
Selain mengandalkan sistem digital, Dinas Pendidikan Sumbar juga mewajibkan seluruh panitia SPMB menandatangani pakta integritas.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses penerimaan berjalan sesuai aturan dan terhindar dari intervensi pihak mana pun.
"Semua panitia sudah menandatangani fakta integritas. Mereka wajib menjalankan proses sesuai aturan yang berlaku," katanya. (*)