Tagih Kompensasi Dampak Blackout, Komisi III DPRD Medan: Kami Mau Jawaban Jelas Ganti Rugi PLN
Ilham Fazrir Harahap June 23, 2026 08:27 PM

TRIBUN-MEDAN.com — Komisi III DPRD Kota Medan menagih tanggung jawab PT PLN (Persero) atas pemadaman listrik total (blackout) yang terjadi pada akhir Mei 2026 dan berdampak luas di Kota Medan serta sejumlah wilayah di Pulau Sumatera. Hingga Selasa (23/6) belum ada kabar baik dari PLN untuk memberi ganti rugi kepada warga Medan yang terdampak. 

Penagihan itu mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Medan dengan PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Medan di Gedung DPRD Medan. Dalam RDP, anggota dewan menyoroti belum adanya kepastian kompensasi bagi masyarakat yang mengalami kerugian akibat blackout, baik kerugian ekonomi maupun kerusakan peralatan elektronik.

Sekretaris Komisi III DPRD Medan, David Roni Ganda Sinaga, mengutarakan kekesalannya terhadap dampak masyarakat. Menurutnya, blackout tidak hanya mengganggu aktivitas sehari-hari, tetapi juga memukul pelaku usaha dan UMKM yang kehilangan pendapatan akibat listrik padam berjam-jam.

Baca juga: TRAGIS TKI Asal Aceh dan Bayinya Baru Lahir Tewas Dibunuh di Malaysia, Begini Nasib Pelaku

"Selama pemadaman listrik terjadi, masyarakat sangat menderita. Orangtua dan anak-anak harus bertahan dalam kondisi panas berjam-jam di dalam rumah. Bahkan ada laporan lansia meninggal dunia saat situasi pemadaman berlangsung. Karena itu masyarakat menunggu bentuk tanggung jawab PLN," ujarnya.

David menegaskan masyarakat membutuhkan kepastian terkait kompensasi dari PLN. "Kami ingin mengetahui secara jelas apa tanggung jawab PLN terhadap masyarakat yang dirugikan. Sampai hari ini belum ada kepastian mengenai kompensasi. Masyarakat Kota Medan menunggu jawaban yang jelas dari PLN," tegasnya.

Dalam rapat itu, David didampingi anggota Komisi III lainnya, yakni Golfried Lubis, Eko Sitepu, Agus Setiawan, dan dr Dimas Sofani Lubis. 

Baca juga: Meninggal saat Melaut, Jenazah ABK KM Emirates Dievakuasi TNI AL

Anggota Komisi III dari Fraksi PSI, Golfried Lubis, turut menyoroti buruknya komunikasi publik PLN saat blackout terjadi. Menurutnya, humas PLN dinilai gagal memberikan informasi yang menenangkan masyarakat saat pemadaman massal berlangsung.

"Menurut saya humas PLN gagal memberikan informasi yang menenangkan masyarakat saat blackout terjadi. Ke depan perlu ada koordinasi yang lebih baik dengan Pemko Medan agar informasi pelayanan dapat tersampaikan secara cepat dan jelas," katanya.

Golfried juga mempertanyakan sistem teknologi PLN yang dinilai seharusnya mampu mendeteksi gangguan jaringan lebih cepat.

"Jika gangguan terjadi di Sumatera Selatan, Riau, atau Sumatera Barat, seharusnya bisa langsung terpantau dan diketahui titik kerusakannya. Teknologi sekarang sudah sangat canggih. Anehnya, ketika listrik sering padam, tagihan listrik masyarakat justru terus meningkat," ujarnya.

Selain itu, ia juga menyinggung data tiang listrik yang belum kunjung diberikan PLN kepada DPRD Medan meski telah beberapa kali diminta.

"Kami sudah berulang kali meminta data terkait jumlah tiang listrik yang terpasang, namun sampai hari ini belum diberikan. Ini menjadi pertanyaan bagi kami," katanya. 

Manager PLN UP3 Medan, Harry Pulungan, menjelaskan kondisi kelistrikan Sumatera Utara saat ini sebenarnya dalam posisi surplus daya. Menurutnya, daya mampu pasok mencapai 2.323 megawatt (MW), sedangkan beban puncak berada di kisaran 2.210 MW. Namun, sistem kelistrikan tetap rentan terganggu apabila terjadi gangguan pada jaringan interkoneksi regional.

Harry menjelaskan blackout pada akhir Mei 2026 dipicu gangguan pada jaringan transmisi di wilayah Jambi yang berdampak pada sistem Sumatera Bagian Utara (Sumbagut).

"Gangguan pada jaringan transmisi interkoneksi dan kerusakan tower akibat cuaca ekstrem menyebabkan pasokan listrik terganggu. Dampaknya dirasakan hingga Kota Medan dan sejumlah daerah lainnya," jelas Harry.

Ia menambahkan, cuaca ekstrem berupa hujan deras dan angin kencang turut memperparah kondisi hingga menyebabkan kerusakan infrastruktur kelistrikan. 

Tunggu Keputusan Kementerian ESDM

Terkait kompensasi, Harry mengatakan PLN masih menunggu keputusan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta hasil investigasi independen.

"Dalam aturan terdapat kategori wajib kompensasi dan tidak wajib kompensasi. Saat ini kami masih menunggu keputusan dari Kementerian ESDM. Data pelanggan terdampak sudah kami kirimkan,"ujarnya.

Menurut Harry, keputusan pemberian kompensasi sepenuhnya berada di tingkat kementerian. PLN, kata dia, juga siap berkolaborasi dengan DPRD Medan untuk menyosialisasikan berbagai program dan kebijakan kepada masyarakat.

“Kami berharap dukungan DPRD Kota Medan untuk membantu mensosialisasikan kebijakan dan program PLN kepada masyarakat,” pungkasnya. (dyk)

(Tribun-Medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.