TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Data Inspektorat Riau mengungkap nilai pengembalian kelebihan pembayaran seragam siswa di SMA Negeri se-Riau mencapai ratusan juta rupiah.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, total dana yang harus dikembalikan kepada orang tua dan wali murid mencapai Rp566.265.000.
Informasi terbaru, hingga Selasa (23/6/2026), sebanyak Rp516.740.000 telah dikembalikan.
Dari 31 SMA yang diperiksa Inspektorat Riau, hanya tiga sekolah yang masih menyisakan pengembalian dana seragam senilai Rp49,5 juta.
SMAN 5 Tualang menjadi sekolah dengan tunggakan pengembalian terbesar, yakni Rp36,34 juta atau sekitar 73 persen dari total sisa pengembalian di Riau
Plt Kepala Inspektorat Riau, Jondra Jayaputra Manurung, menegaskan bahwa seluruh dana tersebut dikembalikan langsung oleh sekolah kepada orang tua siswa, bukan melalui Inspektorat Riau.
"Dari sekolah langsung ke orang tua atau wali murid. Nanti kami hanya menerima bukti pengembaliannya dari sekolah," tegas Jondra, Selasa (23/6/2026).
Berdasarkan data Inspektorat, sekolah dengan nilai pengembalian terbesar berada di Kabupaten Siak, yakni SMAN 1 Kandis dengan total pengembalian mencapai Rp77,28 juta dan seluruhnya telah dikembalikan kepada wali murid.
Posisi berikutnya ditempati SMAN 8 Pekanbaru dengan nilai pengembalian sebesar Rp72,15 juta. Seluruh dana tersebut juga telah dikembalikan 100 persen kepada orang tua siswa.
Nilai pengembalian yang cukup besar juga tercatat di SMAN 5 Tualang sebesar Rp41,18 juta. Namun dari jumlah tersebut, baru Rp4,84 juta yang telah dikembalikan sehingga masih tersisa kewajiban pengembalian sebesar Rp36,34 juta.
Sementara itu, SMAN 3 Pekanbaru mengembalikan Rp39,7 juta, disusul SMAN 5 Pekanbaru sebesar Rp38,73 juta dan SMAN 2 Pekanbaru sebesar Rp28,26 juta.
Di Kota Pekanbaru sendiri, temuan pengembalian tersebar di hampir seluruh SMA negeri. Rinciannya meliputi SMAN 1 Pekanbaru sebesar Rp19,7 juta, SMAN 2 Pekanbaru Rp28,26 juta, SMAN 3 Pekanbaru Rp39,7 juta, SMAN 4 Pekanbaru Rp21,15 juta, SMAN 5 Pekanbaru Rp38,73 juta, SMAN 8 Pekanbaru Rp72,15 juta, SMAN 9 Pekanbaru Rp14,76 juta, SMAN 10 Pekanbaru Rp20 juta, SMAN 11 Pekanbaru Rp25,86 juta, SMAN 12 Pekanbaru Rp24,21 juta, SMAN 14 Pekanbaru Rp26,37 juta, SMAN 16 Pekanbaru Rp3,85 juta, SMAN 17 Pekanbaru Rp3,32 juta, SMAN 18 Pekanbaru Rp8,54 juta, serta SMAN 19 Pekanbaru Rp12,3 juta.
Hampir seluruh sekolah di Pekanbaru telah menyelesaikan pengembalian sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat. Hanya SMAN 5 Pekanbaru yang masih memiliki sisa pengembalian sebesar Rp3,18 juta.
Selain Pekanbaru, temuan juga terdapat di sejumlah sekolah di Kabupaten Siak. Selain SMAN 1 Kandis, pengembalian tercatat di SMAN 3 Siak sebesar Rp800 ribu, SMAN 1 Siak Rp810 ribu, SMAN 1 Bungaraya Rp3,65 juta, SMAN 2 Bungaraya Rp945 ribu, SMAN 2 Kerinci Kanan Rp17,45 juta, SMAN 2 Mempura Rp2,76 juta, SMAN 2 Sungai Apit Rp2,79 juta, SMAN 1 Minas Rp3,6 juta, SMAN 2 Minas Rp1,05 juta, SMAN 3 Minas Rp6,35 juta, SMAN 1 Koto Gasib Rp1,32 juta, SMAN 3 Tualang Rp20,88 juta, SMAN 4 Tualang Rp6,48 juta, serta SMAN 5 Tualang Rp41,18 juta.
Sementara di Kota Dumai, SMAN 1 Dumai tercatat harus mengembalikan dana sebesar Rp20 juta. Hingga saat ini baru Rp10 juta yang dikembalikan sehingga masih tersisa Rp10 juta yang harus diselesaikan.
Menurut Jondra, Inspektorat akan terus memantau tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan kepada sekolah-sekolah tersebut. Ia menegaskan tujuan utama pemeriksaan adalah memastikan hak siswa dan orang tua terpenuhi.
"Kami hanya memastikan rekomendasi ditindaklanjuti. Yang terpenting, dana yang menjadi hak orang tua siswa dikembalikan seluruhnya kepada yang bersangkutan," ujar Jondra.
(Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)