Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Pekanbaru, Pistol dan Uang Tunai Rp115 Juta Ikut Disita
M Iqbal June 23, 2026 08:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, kembali membongkar jaringan peredaran narkoba di Kota Bertuah.

Polisi berhasil mengamankan dua orang pengedar dan menyita berbagai jenis barang haram, mulai dari sabu, pil ekstasi, hingga vape mengandung etomidate.

Bahkan barang bukti lain yakni senjata pistol dan uang tunai sebesar Rp115 juta, juga ikut disita.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (18/6/2026), polisi menangkap dua tersangka berinisial RS (30) dan FA (40).

Dari tangan keduanya, petugas menyita sabu seberat 12,61 gram, 12 butir pil ekstasi, pecahan pil Happy Five, serta empat cartridge vape yang mengandung etomidate.

Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di kawasan Jalan Pemuda, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya.

"Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan undercover buy. Hasilnya, kami berhasil mengamankan para pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di Pekanbaru," ujar Noki, Selasa (23/6/2026).

Menurutnya, saat penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Pemuda Gang Pemuda, petugas mengamankan tiga orang. 

Namun setelah dilakukan pendalaman, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni RS dan FA, sedangkan satu orang lainnya berinisial AA turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari lokasi pertama, polisi menemukan satu paket sabu seberat 12,24 gram, delapan butir ekstasi berlogo Mario Bros warna hijau, empat butir ekstasi berlogo Red Devil warna merah, setengah butir pil Happy Five, empat cartridge vape merek Yakuza yang mengandung etomidate, timbangan digital, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Tak berhenti di situ, berdasarkan hasil interogasi terhadap RS, polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah kamar di Apartemen The Peak Pekanbaru.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial JH yang saat ini masih dalam penyelidikan. Tim kemudian melakukan pengembangan ke lokasi lain yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika," jelas Noki.

Saat menggeledah kamar apartemen tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah barang mencurigakan, di antaranya 18 butir pil Happy Five, sabu, pil ekstasi, dua botol diduga berisi ketamin, lima cartridge vape kosong merek Yakuza, uang tunai Rp115 juta, serta senjata airgun jenis Glock 19.

Selain itu, petugas juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis Browning Hi-Power warna silver berikut delapan butir amunisi senjata api dan tujuh butir amunisi airgun.

Noki menyebut seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkoba tersebut.

"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama dan jaringan yang terkait dengan para tersangka. Identitas pemasok yang disebutkan tersangka saat ini masih dalam pengejaran dan penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengonsumsi methamphetamine.

Atas perbuatannya, RS dan FA dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. 

Polisi juga terus mendalami keterkaitan temuan senjata api dan uang tunai dalam perkara tersebut.

(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.