DPRD Sukoharjo Soroti Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Guru PPPK, Curangi Dunia Pendidikan
Delta Lidina June 23, 2026 08:44 PM

TRIBUNNEWSMAKER.COM, SUKOHARJO - Komisi IV DPRD Kabupaten Sukoharjo turut menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret seorang oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di salah satu SD di Kecamatan Kartasura.

Kasus tersebut mencuat setelah oknum guru itu diduga melakukan pelecehan terhadap seorang Sales Promotion Girl (SPG) di salah satu swalayan di Kota Solo.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sukoharjo, Agus Sumantri, menegaskan kasus tersebut harus ditangani secara serius dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila nantinya terbukti sebagai tindak pidana.

Menurut Agus, semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. 

Namun, apabila hasil pemeriksaan dan penyelidikan menunjukkan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum guru tersebut, maka sanksi harus diberikan secara tegas sesuai aturan yang berlaku.

"Menurut saya, apa yang dilakukan pelaku kalau nanti sudah terbukti sebagai tindak pidana ya harus diproses lebih lanjut. Jadi aturan harus ditegakkan. Kalau memang terbukti ya harus diberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Agus, Selasa (23/6/2026).

Politisi yang membidangi sektor pendidikan tersebut menambahkan, saat ini pihaknya belum dapat menentukan bentuk sanksi yang layak dijatuhkan karena masih menunggu perkembangan dan hasil proses yang sedang berlangsung.

Ia menjelaskan pemberian sanksi harus mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari tingkat kesalahan, hasil pemeriksaan, hingga ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang disiplin dan kode etik tenaga pendidik.

"Ya kita lihat dulu nanti. Kalau memang sudah terbukti ya seperti yang saya sampaikan, sesuai aturan yang berlaku saja. Apakah diberhentikan atau diberikan sanksi tertentu, itu harus melihat kejadian terlebih dahulu, tingkat kesalahan dan berbagai pertimbangan lainnya," katanya.

Meski demikian, Agus menegaskan kasus tersebut telah menimbulkan dampak negatif terhadap citra dunia pendidikan di Kabupaten Sukoharjo. 

Apalagi pelaku yang diduga terlibat merupakan seorang tenaga pendidik yang seharusnya menjadi teladan bagi peserta didik maupun masyarakat.

Menurutnya, profesi guru memiliki tanggung jawab moral yang besar karena tidak hanya bertugas memberikan ilmu pengetahuan, tetapi juga membentuk karakter dan akhlak generasi muda.

"Yang pasti kejadian ini mencoreng dunia pendidikan di Sukoharjo. Guru adalah sosok yang menjadi panutan bagi anak-anak, sehingga perilaku yang bertentangan dengan norma dan etika tentu sangat disayangkan," tegasnya.

Komisi IV DPRD Sukoharjo, lanjut Agus, akan terus memantau perkembangan kasus tersebut serta langkah-langkah yang diambil oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo. 

Pihaknya mendukung upaya penegakan aturan secara objektif dan profesional agar kasus serupa tidak kembali terjadi di lingkungan pendidikan.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo telah mengambil langkah administratif dengan menarik sementara oknum guru tersebut dari sekolah tempatnya mengajar untuk menjalani proses pembinaan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Langkah itu dilakukan sambil menunggu hasil penanganan kasus yang kini menjadi perhatian masyarakat luas.

Komisi IV DPRD berharap proses hukum maupun pemeriksaan internal dapat berjalan transparan sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan di Kabupaten Sukoharjo. (TribunSolo.com, Anang Ma'ruf)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.