Roy Suryo Gugat Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Lewat Praperadilan
Tommy Kurniawan June 23, 2026 09:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM - Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan data yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan praperadilan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT SEL pada Senin (22/6/2026).

Dalam permohonannya, Roy Suryo menggugat keabsahan tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik dalam perkara yang menjerat dirinya.

Pada laman SIPP disebutkan bahwa klasifikasi perkara yang diajukan adalah terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan.

Uji Keabsahan Penggeledahan
Melalui gugatan praperadilan tersebut, Roy Suryo meminta pengadilan menguji prosedur dan legalitas tindakan penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum selama proses penyidikan berlangsung.

Sejumlah institusi turut menjadi pihak termohon dalam perkara tersebut.

Baca juga: Viral Kasus Taufik Hidayat, Aktor Preman Pensiun Ikut Kena Imbas hingga Nyaris Diamuk Warga

Baca juga: Lowongan Kerja BSI Juni 2026 Dibuka, Lulusan SMA hingga S1 Bisa Daftar, Simak Syarat dan Posisi

Termohon I terdiri dari:

Pemerintah Republik Indonesia

Kapolda Metro Jaya

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya

Kasubdit Kamneg Polda Metro Jaya

Penyidik yang menangani perkara

Sementara Termohon II meliputi:

Pemerintah Republik Indonesia

Jaksa Agung RI

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum)

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Sidang Perdana Pekan Depan

Berdasarkan jadwal yang tercantum dalam sistem pengadilan, sidang perdana praperadilan Roy Suryo akan digelar pada Senin, 29 Juni 2026.

Agenda sidang pertama adalah pembacaan permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon.

Pengajuan praperadilan ini dilakukan di tengah proses hukum kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi yang saat ini telah memasuki tahap penuntutan.

Langkah hukum tersebut menjadi salah satu upaya Roy Suryo untuk menguji tindakan penyidik selama proses penyidikan perkara berlangsung, terpisah dari pokok perkara pidana yang akan disidangkan di pengadilan.

Praperadilan dalam Hukum Indonesia

Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan seseorang menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum, seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka.

Melalui proses ini, hakim akan menilai apakah prosedur yang dilakukan penyidik dan penuntut umum telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Hasil putusan praperadilan nantinya dapat menjadi dasar untuk menyatakan suatu tindakan aparat sah atau tidak sah menurut hukum.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.