TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Sejumlah warga yang tergabung dalam Takmir Masjid Al-Manar, Padukuhan Jatirejo, Kalurahan Sendangadi, Mlati, Kabupaten Sleman membuat petisi menolak tempat usaha kafe dan restoran di lingkungan mereka, yang diduga menjual minuman beralkohol (mihol).
Warga menolak karena lokasinya dekat dengan lembaga pendidikan dan tempat peribadatan.
Ketua Takmir Masjid Al-Manar, Iskandar Umarfin, menyampaikan jemaah Masjid menolak segala bentuk peredaran, perdagangan dan konsumsi mihol di lingkungan mereka.
Sebab, selain lokasinya berdekatan dengan lembaga pendidikan dan tempat peribadatan, minuman beralkohol adalah minuman yang diharamkan dan bertentangan dengan ajaran agama Islam.
Mihol menurutnya juga bukan bagian dari warisan budaya. Apalagi dampak yang ditimbulkan sangat buruk.
Dapat mengancam keselamatan generasi penerus dan sebagai pemicu gangguan keamanan serta ketertiban di tengah masyarakat.
"Kami mengambil langkah secara nyata dalam menjaga kondusivitas lingkungan kami. Kami menyusun dan menandatangani petisi bersama. Menyatakan penolakan terhadap segala potensi munculnya kegiatan usaha maupun aktivitas yang berkaitan dengan peredaran minuman beralkohol di lingkungan kami," kata Iskandar, Selasa (23/5/2026).
Menurut dia, penolakan mihol ini berawal dari adanya aduan dari para jemaah.
Aduan itu kemudian dibahas dan ditindaklanjuti takmir Masjid.
Apalagi keberadaan peredaran mihol dianggap tidak memberikan manfaat yang sebanding dengan risiko sosial yang ditimbulkan.
Karena itu, pihaknya sepakat tidak memberi ruang sedikitpun terhadap segala potensi munculnya peredaran mihol di lingkungannya.
Ia mengimbau kepada siapa pun yang hendak melakukan kegiatan usaha di lingkungan Jatirejo agar senantiasa memperhatikan aspirasi, nilai-nilai sosial, dan norma yang hidup di tengah masyarakat.
"Pada prinsipnya, kami tidak menolak perkembangan dunia usaha maupun pertumbuhan ekonomi di lingkungan kami. Silakan berusaha, tidak ada masalah, karena dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Tapi kembali kami tegaskan bahwa kami tidak membuka ruang sedikitpun terhadap segala bentuk peredaran minuman beralkohol," kata dia.
Langkah nyata dari protes warga ini dibuktikan dengan melayangkan surat ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman pada 15 Juni 2026.
Surat aduan tersebut langsung ditanggapi.
Surat tanggapan ditandatangani oleh Kepala Disperindag Sleman tertanggal 19 Juni 2026.
Di dalamnya, disebutkan bahwa pada tanggal 17 Juni 2026, tim telah melakukan peninjauan ke lokasi usaha yang dimaksud, yakni Kim's Bar & Kitchen, dan Rey's Mediterranean Kitchen. Hasilnya, Kim's Bar & Kitchen tidak menjual minuman beralkohol sejak Juli 2025.
Baca juga: Keberadaan Pengolahan Sampah di Tajem Diprotes Warga, DLH Sleman Sebut Tak Berizin
Sedangkan, Rey's Mediterranean Kitchen terbukti menjual bir dan koktail untuk minum di tempat sebagai pairing menu dan penjualan tersebut tidak memiliki izin.
Hal ini yang menjadi penolakan warga. Apalagi, lokasi kafe dan restoran tersebut diketahui hanya berjarak 160 meter dari tempat peribadatan dan 10 meter dari lembaga pendidikan.
Jarak ini jauh di bawah batas aman radius 500 meter sebagaimana diatur dalam Perda nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta pelarangan minuman oplosan yang pelaksanaannya diatur lewat Perbup Nomor 10 Tahun 2023.
Dalam regulasi tersebut peredaran minuman beralkohol dilarang dilakukan pada tempat yang berdekatan dengan tempat peribadatan, lembaga pendidikan dan fasilitas kesehatan.
Kuasa Hukum Takmir Masjid Al-Manar, Agung Nugroho mengatakan, pengawasan yang dilakukan oleh tim Disperindag Sleman itu, merupakan tindaklanjut dari surat pengaduan yang dibuat takmir dan dikirimkan pada tanggal 15 Juni 2026.
Menurut dia, Disperindag Sleman dengan sangat cepat dan profesional sudah melakukan pemeriksaan dan pengawasan di tanggal 17 Juni dan ditemukan adanya dugaan pelanggaran.
Ketika dilakukan inspeksi, ditemukan bahwa lokasi restoran tersebut hanya berjarak 10 meter dari SD Negeri 2 Sendangadi dan TK Tunas Jaya serta 160 meter dari tempat peribadatan.
"Nah, pada saat itu dinyatakan telah melakukan pelanggaran dan diberikan teguran tertulis pada tanggal 18 Juni 2026 yang diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman. Diminta juga untuk berkomitmen supaya tidak melakukan perdagangan dan peredaran minuman beralkohol lagi,"kata dia.
Terkait pelanggaran tersebut, Takmir Masjid melalui kuasa hukumnya juga telah membuat pengaduan ke Polda DIY.
Saat dikonfirmasi, Perwakilan Manajemen Rey's Mediterranean Kitchen, Tyka, memastikan bahwa saat ini pihaknya telah menindaklanjuti surat dari Dinas Kabupaten Sleman.
"Intinya kami sudah follow up dan melakukan perbaikan," kata dia.(*)