Pengusaha asal Jambi Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank di Jakarta Dituntut 15 Tahun
Mareza Sutan AJ June 23, 2026 10:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pengusaha asal Jambi, Dwi Hartono terancam pidana penjara selama 15 tahun jika merujuk pada tuntutan jaksa penuntut umum.

Pengusaha asal Rimbo Bujang, Tebo, itu menjalani sidang bersama dua terdakwa lainnya, dalam perkara penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN di Jakarta, Mohamad Ilham Pradipta (37).

Ketiganya dinilai sebagai aktor intelektual atau otak pembunuhan Ilham yang terjadi tahun lalu.

Jaksa menuntut tiga aktor intelektual dalam perkara itu masing-masing dengan hukuman 15 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/6/2026).

Jaksa menyatakan ketiga terdakwa, yakni Candy alias Ken, Dwi Hartono, dan Antonius Aditya, terbukti ikut serta dalam tindak pidana perampasan nyawa korban dalam rangkaian perkara pembunuhan tersebut. Tuntutan itu dibacakan langsung dalam persidangan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Candy alias Ken, terdakwa 2 Dwi Hartono, dan terdakwa 3 Antonius Aditya Amandoni dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun,” ujar jaksa dalam persidangan.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut ketiganya untuk membayar restitusi sebesar Rp1,05 miliar per orang, dengan ketentuan subsider tiga tahun kurungan apabila tidak dibayarkan.

Jaksa mengungkapkan perkara ini berkaitan dengan dugaan upaya pemindahan dana dari rekening dormant senilai Rp455 miliar yang kemudian berujung pada rangkaian penculikan hingga menewaskan korban.

Korban, Ilham Pradipta, disebut diculik pada 20 Agustus 2025 di kawasan Pasar Rebo sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia di Bekasi sehari setelahnya dalam kondisi terikat.

Dua Jalur Peradilan

Kasus ini menyeret total 16 terdakwa, yang terdiri dari 13 warga sipil dan tiga anggota TNI aktif.

Tiga anggota TNI yang menjadi terdakwa disidangkan di Pengadilan Militer Jakarta, yakni Serka Mochamad Nasir (MN), Kopda Feri Herianto (FH), dan Serka Frengky Yaru (FY).

Sementara itu, 13 terdakwa sipil menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 
Mereka adalah Dwi Hartono, Candy alias Ken, Antonius Aditia, Yohanes, Umri, Reviando, Andre, Emanuel, Johanes, David, Anthonio, Aloysius, dan Erasmus.

Untuk terdakwa sipil, proses persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sementara perkara yang melibatkan prajurit TNI diproses di Pengadilan Militer Jakarta.

Putusan Pengadilan Militer

Dalam putusan terpisah, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman berbeda kepada tiga anggota TNI yang terlibat.

Serka Mochamad Nasir divonis 13 tahun penjara, Kopda Feri Herianto tujuh tahun penjara, dan Serka Frengky Yaru satu tahun penjara.

Selain pidana pokok, dua di antara terdakwa juga dikenai hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer serta kewajiban membayar restitusi.

Dalam persidangan militer, dakwaan pembunuhan berencana dinyatakan tidak terbukti.

Majelis hakim menilai unsur yang terbukti adalah tindak pidana pembunuhan dan perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kronologi Perkara

Kasus ini bermula dari dugaan upaya pemindahan dana dari rekening dormant milik nasabah dengan nilai sekitar Rp455 miliar.

Menurut jaksa, rangkaian peristiwa itu kemudian berkembang menjadi aksi penculikan yang berujung pada kematian korban.

Sidang perkara untuk para terdakwa sipil dijadwalkan masih berlanjut dengan agenda persidangan berikutnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

 

 

Baca juga: Serka M Nasir Dituntut 12 Tahun dalam Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN

Baca juga: Pria dengan Pedang Panjang dan Dua Bilah Pisau Serang Polisi di Jambi

Baca juga: Peluru Bersarang di Kaki Petani Kerinci yang Ditangkap karena Curi Motor

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.