TRIBUNJATIM.COM - Kepala desa di Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, dilaporkan warga ke Polres Jombang atas dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat, pada Minggu (21/6/2026).
Laporan tersebut dibuat setelah mobil Honda Brio tahun 2017 milik pelapor disebut belum kembali meski telah dititipkan sejak Maret 2026.
Pelapor, Sutarji, mengaku telah menyerahkan sejumlah uang kepada pihak terlapor dengan harapan kendaraannya dapat dikembalikan.
Namun hingga kini, mobil tersebut masih belum diterima kembali sehingga ia memilih menempuh jalur hukum.
Baca juga: Kades Murka Pegawainya Ketahuan Mabuk-mabukan dan Karaoke saat Jam Kerja, Ternyata Sering Terjadi
Ia menilai, kendaraan miliknya berupa Honda Brio tahun 2017 masih dikuasai oleh pihak yang dilaporkannya.
Menurut keterangan Sutarji, persoalan bermula ketika dirinya meminta bantuan kepada Kepala Desa Plosokerep, Kecamatan Sumobito, untuk membantu menyelesaikan suatu permasalahan.
Dalam proses tersebut, mobil miliknya dijadikan sebagai jaminan.
Setelah urusan yang dimaksud selesai, Sutarji berupaya mengambil kembali kendaraan tersebut.
Ia bahkan mendatangi rumah kepala desa yang bersangkutan dengan membawa uang Rp20 juta sebagai bentuk terima kasih atas bantuan yang diberikan.
Namun, saat itu mobil tidak dapat diserahkan dengan alasan kendaraan masih berada di wilayah Kediri.
Beberapa waktu kemudian, tepatnya pada 25 Mei 2026, Sutarji mengaku kembali diminta menyerahkan uang sebesar Rp5 juta.
Saat mendatangi rumah terlapor, ia membawa dana Rp30 juta dengan harapan mobilnya dapat segera dikembalikan.
Menurut pengakuannya, uang Rp5 juta diterima oleh terlapor dan disertai janji bahwa kendaraan tersebut akan diserahkan kembali pada awal Juni 2026.
Namun hingga kini, mobil yang dimaksud disebut belum diterima oleh pemiliknya.
Selain itu, Sutarji juga mengaku keluarganya sempat mendapatkan intimidasi.
Akibat peristiwa tersebut, ia memperkirakan mengalami kerugian material sekitar Rp80 juta.
"Sampai sekarang mobil saya belum kembali. Saya berharap persoalan ini bisa segera menemukan kejelasan," ucap Sutarji kepada TribunJatim.com, Senin (22/6/2026).
Ia juga meminta penyidik memeriksa seluruh pihak yang mengetahui keberadaan kendaraan tersebut agar proses penyelidikan dapat berjalan secara transparan.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, membenarkan adanya pengaduan yang masuk dari warga.
Menurutnya, kasus tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan awal dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi.
"Laporan benar sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan," ujarnya saat dikonfirmasi terpisah.
"Penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sesuai prosedur yang berlaku," imbuhnya.
Sementara itu, Kades Plosokerep, Syahbiyan Alam S, belum memberikan tanggapan terkait tudingan tersebut.