TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Polda Jawa Barat berhasil menangkap Taufik Hidayat, pelaku penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap seorang wanita berinisial YTR (29) di wilayah Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Selasa (23/6/2026) malam.
Penangkapan tersangka mengakhiri pelarian panjangnya setelah buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Aparat kepolisian meringkus pelaku di wilayah hukum Polresta Bandung yang berjarak sekitar 25 kilometer di sebelah tenggara Kota Bandung.
Penangkapan ini menjadi titik terang bagi penegakan hukum atas penderitaan ekstrem yang dialami korban di sebuah rumah kontrakan kawasan Cinunuk, Kecamatan Cileunyi.
Saat diselamatkan petugas sebelumnya, kondisi fisik YTR sangat memprihatinkan akibat akumulasi penganiayaan berat selama tiga tahun.
Korban ditemukan dalam keadaan lumpuh tidak bisa berjalan, mengalami gangguan penglihatan serius, serta menderita cacat pada bagian bibir diduga akibat digunting oleh pelaku yang merupakan kekasihnya sendiri.
Baca juga: Akhir Pelarian Taufik, Buronan Penyekapan di Bandung yang Diburu dengan Imbalan Rp250 Juta
Merespons keberhasilan penangkapan tersebut, anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Rajiv, menyatakan langkah tegas Polda Jabar menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak kejahatan yang mencederai nilai kemanusiaan.
Rajiv meminta agar proses hukum berjalan profesional dan menjatuhkan sanksi paling berat kepada tersangka.
"Perbuatan yang dilakukan pelaku merupakan tindakan yang sangat keji, tidak berperikemanusiaan, dan telah menyebabkan penderitaan fisik maupun psikis yang mendalam bagi korban. Karena itu, saya berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan yang seutuhnya," kata Rajiv, Selasa (23/6/2026).
Anggota Komisi IV DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Barat II ini juga meminta kepolisian mendalami potensi adanya keterlibatan pihak lain yang mengetahui atau membantu pelarian pelaku.
Menurutnya, hukuman setimpal wajib diberikan demi menciptakan efek jera yang nyata di tengah masyarakat.
"Apabila terbukti bersalah, pelaku harus menerima hukuman yang setimpal atas perbuatannya agar memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan untuk lolos dari pertanggungjawaban hukum," tegasnya.
Baca juga: Dua Pria Ditemukan Tewas di Selokan Bekasi, Ternyata Korban Pembacokan saat Tawuran
Selain mengawal jalannya penyidikan di kepolisian, pihak parlemen kini memfokuskan perhatian pada pemulihan kondisi kesehatan YTR.
Langkah pemulihan medis dan psikologis jurnalis melibatkan koordinasi intensif dengan tenaga kesehatan serta pemerintah daerah setempat.
Kasus penyekapan jangka panjang di lingkungan padat penduduk ini dinilai menjadi momentum penting untuk meningkatkan kewaspadaan sosial.
Masyarakat diimbau lebih peka terhadap dinamika di lingkungan sekitar kontrakan guna mencegah berulangnya praktik kekerasan serupa di masa mendatang.