Oleh Rizky Sugeng Riadi, S.E., M.M. Akademisi Universitas Wira Buana
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung- Pada kuartal pertama tahun 2026, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencatat defisit Rp240,1 triliun, setara 0,93 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), angka tertinggi untuk periode triwulan pertama dalam sejarah fiskal Indonesia.
Belanja negara melonjak 31,4 persen secara tahunan menjadi Rp815 triliun.
Sementara pendapatan negara hanya tumbuh 10,5 persen menjadi Rp574,9 triliun.
Tiga kali lebih cepat: itulah laju belanja dibandingkan laju penerimaan pada awal tahun ini.
Pemerintah memang berdalih bahwa percepatan belanja di awal tahun (front-loading) adalah strategi yang disengaja untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sejak dini, dan defisit berangsur menyusut menjadi 0,70 persen PDB pada akhir Mei.
Namun di balik narasi “semua terkendali” itu, tersembunyi sebuah pertanyaan yang lebih mendasar dan lebih sulit dijawab: sampai kapan APBN Indonesia bisa terus berjalan dengan kapasitas penerimaan pajak yang justru menyusut, bukan tumbuh?
Pertanyaan ini bukan sekadar persoalan teknis-akuntansi.
Ia menyangkut pilihan politik-ekonomi yang fundamental tentang siapa yang menanggung beban pembangunan dan siapa yang menikmati manfaatnya.
Sebagai catatan, APBN Tahun Anggaran 2026 mematok belanja negara sebesar Rp3.842,7 triliun, melonjak signifikan dari pendapatan negara yang ditargetkan Rp3.153,6 triliun.
Sehingga defisit resmi ditetapkan pada 2,68 persen PDB lebih lebar dari rencana awal 2,48 persen.
Di atas kertas, defisit primer selisih pendapatan dan belanja di luar pembayaran bunga utang didesain mendekati nol, hanya Rp39,4 triliun, sebuah sinyal kesehatan fiskal yang relatif baik.
Tetapi realisasi di lapangan jauh lebih keras: pada akhir Maret 2026, defisit primer justru sudah tembus minus Rp95,8 triliun, melampaui pagu setahun penuh hanya dalam tiga bulan, sebelum akhirnya kembali surplus pada April dan Mei.
Volatilitas semacam ini menunjukkan betapa tipisnya ruang manuver fiskal kita.
Akar Masalahnya: Tax Ratio yang Terus Merosot
Jika ada satu angka yang paling layak menjadi sorotan utama dalam diskursus kebijakan fiskal nasional tahun ini, angka itu adalah rasio pajak (tax ratio).
Ukuran paling fundamental atas kemampuan negara menghimpun sumber daya dari aktivitas ekonomi yang terjadi di wilayahnya.
Setelah mencapai puncaknya di 10,41 persen PDB pada 2022 saat boom komoditas global, tax ratio Indonesia mengalami tren penurunan tiga tahun berturut-turut: 10,31 persen (2023), 10,08 persen (2024), dan akhirnya hanya 9,31 persen pada 2025, jauh di bawah target resmi 10,03 persen.
Ironisnya, penurunan ini terjadi justru ketika PDB nominal tumbuh 7,6 persen menjadi Rp23.821,1 triliun.
Ketika kue ekonomi membesar, porsi yang berhasil dipungut negara justru mengecil.
Realisasi penerimaan pajak murni pada 2025 bahkan turun 0,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya, hanya mencapai Rp1.917,6 triliun atau 87,6 persen dari target APBN.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara terbuka mengakui kekecewaannya atas capaian ini, dan menegaskan tahun 2026 tidak boleh lagi berlindung di balik alasan perlambatan ekonomi.
Targetnya pun dipasang ambisius: tax ratio diharapkan melompat ke kisaran 11-12 persen pada 2026, menuju 15 persen pada 2029 sesuai peta jalan PMK Nomor 70 Tahun 2025.
Realisasi kuartal pertama 2026 memang menunjukkan perbaikan—penerimaan pajak tumbuh 20,7 persen menjadi Rp394,8 triliun.
Namun sejumlah ekonom dari CORE Indonesia dan INDEF mengingatkan bahwa target pertumbuhan pajak hampir 20 persen di tengah ekonomi yang hanya ditarget tumbuh 5 persen adalah target yang “sangat agresif” dan berisiko meleset hingga ratusan triliun rupiah.
Penyebab struktural kemerosotan tax ratio ini sudah lama dipetakan: dominasi sektor informal yang menampung lebih dari separuh angkatan kerja dan sulit dijangkau sistem perpajakan konvensional.
Tax compliance gap yang menurut kajian terbaru masih berkisar 6,4 persen PDB.
Artinya ratusan triliun rupiah potensi pajak belum tergarap setiap tahunnya.
Efek transisi sistem Coretax DJP yang menimbulkan adaptation lag pada wajib pajak dan otoritas pajak.
Serta meredupnya windfall profit dari komoditas seperti batu bara dan minyak sawit yang sebelumnya mendongkrak penerimaan PPh Badan.
Coretax sendiri, sejatinya adalah reformasi administrasi pajak terbesar dalam sejarah modern Indonesia, mengonsolidasikan e-Filing, e-Faktur, dan e-Billing ke satu platform terintegrasi dengan janji pre-populated tax return dan pengawasan berbasis risiko.
Tetapi reformasi besar selalu punya ongkos transisi, dan ongkos itu sedang kita bayar sekarang dalam bentuk penerimaan yang tertekan.
Bukan soal hutang, tetapi soal kapasitas.
Ada satu mitos yang perlu dibongkar dalam diskusi publik kita: bahwa risiko fiskal Indonesia terletak pada besarnya utang.
Faktanya, rasio utang Indonesia terhadap PDB berada di kisaran 38-39 persen, jauh di bawah batas konstitusional 60 persen yang diatur Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan jauh di bawah median negara berkembang.
Lembaga pemeringkat seperti Moody’s, S&P, dan Fitch pun masih mempertahankan status investment grade Indonesia.
Tetapi rasio utang yang moderat ini menjadi rapuh ketika penerimaan negara tidak tumbuh cukup cepat untuk mengimbangi beban pembayaran bunga (debt service).
Terutama di tengah yield Surat Berharga Negara (SBN) tenor 10 tahun yang bertahan di kisaran 6,9 persen.
Setiap kenaikan 100 basis poin pada yield akan menambah beban bunga tahunan dalam jumlah yang tidak kecil.
Pemerintah sendiri telah mengantisipasi tekanan ini dengan menyiapkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar sekitar Rp420 triliun sebagai “bantalan” darurat jika subsidi energi membengkak akibat kenaikan harga minyak dunia dan pelemahan kurs rupiah.
Namun sejumlah ekonom mengingatkan bahwa tidak semua SAL bisa digunakan secara fleksibel karena sebagian sudah terikat komitmen lain.
Dalam skenario tekanan harga energi global, proyeksi defisit APBN 2026 bisa melebar ke kisaran 2,9 hingga 3,6 persen PDB, menembus batas aman konstitusional.
Inilah inti persoalannya: keberlanjutan fiskal jangka panjang Indonesia jauh lebih ditentukan oleh kemampuan menaikkan tax ratio secara fundamental, bukan sekadar menjaga rasio utang tetap di bawah ambang batas.
Rasio utang adalah ukuran beban masa lalu; tax ratio adalah ukuran kapasitas membayar kewajiban di masa depan dari sumber daya domestik sendiri.
Ketika Daerah dan Desa Menjadi Penyangga Anggaran Pusat
Jika tekanan pada penerimaan pajak adalah persoalan struktural.
Maka caranya pemerintah menutup tekanan itu di lapangan tidak kalah problematis: dengan menggeser sebagian beban fiskal ke daerah dan desa.
Dalam APBN 2026, Transfer ke Daerah (TKD) hanya dialokasikan Rp693 triliun dari total belanja Rp3.842,7 triliun, sekitar 18 persen, jauh di bawah porsi 30 hingga 50 persen yang lazim diberlakukan di banyak negara dengan sistem desentralisasi.
Padahal ketergantungan fiskal daerah terhadap transfer pusat justru sangat tinggi: kontribusi TKD pada struktur APBD rata-rata daerah diperkirakan masih mencapai 60-70 persen.
Data Kementerian Dalam Negeri menunjukkan sekitar 90 persen dari 546 kabupaten/kota/provinsi memiliki kapasitas fiskal mandiri yang sangat rendah.
Di tengah ketergantungan struktural itulah lahir kebijakan yang paling kontroversial dalam lanskap fiskal 2026: skema pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP).
Awalnya, melalui PMK Nomor 49 Tahun 2025, koperasi desa dapat memperoleh pinjaman hingga Rp3 miliar per unit gerai dari bank Himbara dengan bunga 6 persen per tahun, dengan cicilan pokok dan bunga dipotong langsung dari DAU, DBH, atau Dana Desa.
Pada April 2026, melalui PMK Nomor 15 Tahun 2026, skema ini sebetulnya direvisi: kewajiban mencicil tidak lagi dibebankan ke koperasi, melainkan diambil alih langsung oleh negara melalui pemotongan DAU/DBH setiap bulan (untuk koperasi kelurahan) atau Dana Desa sekali setahun (untuk koperasi desa), dengan tenor 72 bulan.
Perubahan ini terdengar seperti kabar baik bagi koperasi, tetapi bagi daerah dan desa persoalannya tidak banyak berubah: dana yang seharusnya menjadi hak otonom mereka tetap saja dipotong untuk membayar utang yang bukan mereka putuskan sendiri.
Skalanya pun tidak kecil. PMK Nomor 7 Tahun 2026 menetapkan bahwa dari total pagu Dana Desa Rp60,57 triliun pada 2026, sebanyak 58,03 persen atau Rp34,57 triliun diwajibkan untuk mendukung implementasi KDMP.
Akibatnya, jika pada 2025 rata-rata sebuah desa mengelola Dana Desa sekitar Rp970 juta, pada 2026 jumlah yang benar-benar bisa dikelola desa secara reguler menyusut drastis menjadi rata-rata Rp300 juta saja.
Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, menilai skema pemangkasan TKD berlapis semacam ini bertentangan dengan jaminan otonomi daerah dalam Pasal 18 Ayat 5 UUD 1945.
Sekaligus prinsip hubungan keuangan pusat-daerah yang adil dan selaras dalam Pasal 18A Ayat 2.
“Apa adil dan selaras kalau 546 daerah hanya dapat 18 persen dari APBN, sedangkan pemerintah pusat 82 persen? Di negara-negara lain biasanya minimal 30 persen, bahkan bisa 50 persen,” ungkap Djohermansyah, sebagaimana dikutip dari Kompas.id.
Dari perspektif teori federalisme fiskal yang dikembangkan Wallace Oates (1972), pendekatan top-down seperti ini berisiko menciptakan misalokasi sumber daya karena mengabaikan preferensi dan informasi lokal yang justru menjadi keunggulan komparatif desentralisasi.
Konsep yang paling tepat untuk menggambarkan fenomena ini adalah quasi-debt decentralization.
Hutang yang secara formal ditanggung oleh daerah dan desa, tetapi yang desain, besaran, dan keputusannya sepenuhnya ditentukan oleh pusat.
Prinsip no taxation without representation, dalam konteks desentralisasi fiskal, semestinya bermetamorfosis menjadi no debt without local decision, sebuah prinsip yang justru tergerus oleh kebijakan ini.
Apa yang Sebetulnya Harus Dilakukan Pemerintah
Dilema fiskal Indonesia hari ini bisa dirumuskan dengan sederhana: ambisi pembangunan yang besar tidak diimbangi oleh kapasitas penerimaan yang tumbuh setara.
Untuk keluar dari dilema ini, ada tiga lapis kebijakan yang mendesak dilakukan.
Pertama, reformasi perpajakan harus diperlakukan sebagai prasyarat strategis pembangunan, bukan agenda administratif belaka.
Penguatan Coretax perlu disertai program pendampingan masif bagi wajib pajak UMKM dan individu non-gaji.
Lalu, integrasi data lintas-instansi (properti, kendaraan bermotor, BPJS) untuk memperluas basis pemajakan yang terverifikasi, serta formalisasi ekonomi informal melalui insentif yang konsisten bukan sporadis.
Eksplorasi sumber penerimaan baru yang lebih progresif, seperti pajak kekayaan, pajak karbon, dan windfall tax atas keuntungan supernormal sektor tambang, juga layak mulai dikaji serius, mengingat ruang fiskal konvensional sudah semakin sempit.
Kedua, pemerintah perlu menetapkan kerangka fiskal jangka menengah yang lebih eksplisit dan kredibel, dengan target penurunan defisit yang ditopang oleh pertumbuhan penerimaan organic bukan sekadar penerbitan utang baru.
Front-loading belanja boleh jadi strategi yang sah untuk mendorong pertumbuhan, tetapi tanpa disiplin pada sisi penerimaan, strategi ini hanya memindahkan risiko ke paruh kedua tahun anggaran.
Ketiga, dan ini yang paling mendesak secara politik: skema KDMP/KKMP perlu dirombak agar tidak lagi membebani DAU, DBH, atau Dana Desa.
Jika pemerintah pusat memandang penguatan koperasi desa sebagai program strategis nasional, instrumen yang lebih sesuai dengan filosofi desentralisasi adalah pembiayaan langsung dari anggaran kementerian/lembaga terkait.
Atau skema specific grant yang memberi daerah pilihan untuk berpartisipasi sesuai kapasitas fiskalnya masing-masing bukan pemotongan otomatis yang mengikat tanpa proses pengambilan keputusan lokal yang sesungguhnya.
Pada akhirnya, seluruh persoalan yang diuraikan di atas defisit yang melebar, ketergantungan pada utang, dan tekanan pemangkasan transfer ke daerah bermuara pada satu akar yang sama: tax ratio Indonesia yang rendah dan terus menurun.
Selama kapasitas penerimaan pajak tidak meningkat secara fundamental, bukan sekadar mengikuti siklus harga komoditas, ekspansi belanja pembangunan yang diinginkan pemerintah, baik di pusat maupun daerah akan selalu terbentur ruang fiskal yang sama dan sempit.
Indonesia akan terus terjebak dalam dilema antara ambisi pembangunan yang besar dan realitas kapasitas fiskal yang belum memadai untuk membiayainya.
Tahun 2026 semestinya menjadi titik balik, bukan sekadar tahun anggaran biasa. (*)
Rizky Sugeng Riadi, S.E., M.M. adalah dosen di Universitas Wira Buana.
Tulisan ini merupakan analisis independen dan refleksi akademis terhadap kebijakan fiskal nasional.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/rls)