Sidang Roy Suryo di Babak Menentukan, Jokowi Disebut Akan Hadir Tunjukkan Bukti Ijazah SD hingga S1
Eri Ariyanto June 24, 2026 06:04 AM

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sidang perkara kasus tudingan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 Joko Widodo dkini memasuki babak yang disebut sebagai fase penentuan.

Agenda persidangan kali ini menjadi sorotan publik karena dinilai dapat membuka titik terang dari polemik yang selama ini berkembang.

Isu yang menyeret dokumen dugaan ijazah palsu kembali mencuat dan menjadi perhatian berbagai pihak.

Pihak terkait disebut-sebut akan menghadirkan bukti-bukti administratif yang diklaim dapat memperjelas duduk perkara.

Kehadiran Jokowi dalam persidangan juga disebut masih menunggu konfirmasi, namun wacana tersebut sudah memicu perhatian luas.

Sementara itu, kubu Roy Suryo tetap menegaskan sikap kritisnya terhadap keabsahan dokumen yang dipersoalkan.

Situasi persidangan diperkirakan akan berlangsung ketat mengingat tingginya atensi publik terhadap kasus ini.

Sejumlah pengamat hukum menilai babak ini bisa menjadi momen penting dalam menentukan arah putusan majelis hakim.

Media dan masyarakat terus menyoroti perkembangan terbaru yang muncul menjelang agenda sidang berlangsung.

Dengan berbagai dinamika yang terjadi, persidangan ini kini dianggap sebagai tahap paling krusial dalam rangkaian proses hukum yang berjalan.

Baca juga: Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Dinilai Hambat Penyidikan, Polisi Bantah Adanya Intervensi Politik

Seperti diketahui, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), siap menghadiri persidangan perkara dugaan tuduhan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengatakan, kliennya akan hadir sebagai saksi korban untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya dalam persidangan.

"Pak Jokowi sebagai saksi korban akan hadir di persidangan untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya," kata Rivai, Selasa (23/6/2026).

Menurut Rivai, Jokowi juga akan menunjukkan ijazah asli yang dimilikinya didepan majelis hakim dan publik saat persidangan berlangsung.

Terkait tidak ditahannya Roy Suryo dan Tifa setelah pelimpahan tahap II ke kejaksaan, Rivai menegaskan Jokowi menghormati keputusan aparat penegak hukum. 

KEDIAMAN SOLO. Mantan Presiden Jokowi saat ditemui di kediaman, Jumat (30/1/2026). Kini rumahnya ditandai di google maps dengan nama Tembok Ratapan Solo.
KEDIAMAN SOLO - Mantan Presiden Jokowi saat ditemui di kediaman, Jumat (30/1/2026). Kini rumahnya ditandai di google maps dengan nama Tembok Ratapan Solo. (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

Ia menyebut penahanan maupun tidaknya tersangka merupakan kewenangan penyidik dan jaksa.

"Pak Jokowi tidak memiliki kepentingan terkait ditahan atau tidaknya para tersangka, karena itu kewenangan penegak hukum demi kepentingan tugasnya baik penyidikan maupun penuntutan," ucap Rivai.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memastikan perkara tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, setelah menerima pelimpahan tahap II dari Polda Metro Jaya pada Senin (22/6/2026).

Marcelo mengatakan penunjukan PN Jakarta Timur dilakukan berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. 

Ia belum menjelaskan alasan pemilihan lokasi persidangan tersebut.

Berkas perkara dan surat dakwaan akan segera dilimpahkan ke pengadilan karena kasus ini dinilai telah menyita perhatian publik dan perlu segera memperoleh kepastian hukum.

(TribunNewsmaker.com)(WartaKotalive.com/Ramadhan LQ)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.