TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyoroti Munculnya nama Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Nyoman Adhi Suryadnyana, dalam persidangan kasus dugaan suap impor di lingkungan Bea Cukai.
Ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengusut secara menyeluruh keterkaitan Nyoman dalam perkara yang saat ini masih bergulir di pengadilan tersebut.
"Apakah Nyoman hanya sekadar jembatan perkenalan atau memang memiliki keterkaitan yang lebih jauh dengan perkara yang sedang disidangkan? Ini yang harus dijawab secara terang oleh proses hukum," kata Uchok dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).
Menurut dia, kemunculan nama seorang anggota BPK dalam perkara suap impor tidak dapat dipandang sebagai hal yang biasa, apalagi jika dikaitkan dengan dugaan peran mempertemukan pihak swasta dengan pejabat di lingkungan Bea Cukai.
Uchok menilai, apabila informasi tersebut benar, maka publik berhak mengetahui sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan dan apakah tindakan tersebut masih berada dalam koridor tugas serta kewenangannya sebagai pejabat negara.
"Fakta bahwa namanya muncul dalam persidangan dan disebut terkait perkenalan antara pengusaha importir dengan pejabat Bea Cukai tentu menimbulkan pertanyaan yang harus dijawab secara hukum," ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, tugas utama lembaga tersebut adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Karena itu, kata Uchok, anggota BPK semestinya berfokus pada fungsi audit dan pengawasan, bukan terlibat dalam aktivitas yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Lebih lanjut, Uchok menilai perlu ada pendalaman terkait kemungkinan penyalahgunaan pengaruh apabila benar terdapat peran mempertemukan pihak-pihak yang kemudian terseret dalam perkara korupsi tersebut.
Menurutnya, penyidikan yang komprehensif penting dilakukan agar publik memperoleh kepastian mengenai fakta yang sebenarnya.
Baca juga: Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Tersangka Suap ke PN Tipikor Jakarta Pusat
"Pertanyaannya, apakah peran itu masih sesuai dengan tugas dan kewenangannya atau justru merupakan penggunaan jaringan dan pengaruh yang melekat pada jabatan publik," ucapnya.
Atas dasar itu, CBA meminta KPK mendalami seluruh fakta yang muncul dalam persidangan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain di luar pejabat Bea Cukai yang selama ini menjadi fokus perkara.
Uchok bahkan mendorong KPK mengambil langkah hukum lebih lanjut apabila ditemukan bukti yang cukup untuk mengungkap peran Nyoman dalam perkara tersebut.
"KPK perlu mendalami apakah yang bersangkutan hanya sebatas pengenal atau ada keterkaitan lain yang berhubungan dengan dugaan aliran suap maupun penyalahgunaan kewenangan," ungkapnya.
Sebelumnya pada persidangan kasus dugaan suap manipulasi importasi barang tiga terdakwa bos PT Blueray Cargo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Pada sidang agenda pemeriksaan terdakwa tersebut, nama dan foto Anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Nyoman Adhi Suryadnyana muncul di persidangan.
Mulanya di persidangan Jaksa KPK, Muhammad Takdir Suhan, mendalami awal mulai terdakwa bos Blueray John Field dapat mengenal Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
“Jadi Pak John ini bisa kenal dengan Pak Rizal, itu siapa yang mengenalkan? Ada namanya Pak Nyoman?” tanya Takdir di persidangan.
Di persidangan John mengatakan sudah lama mendapatkan nomor telepon Rizal.
"Tadi kan saya sebut nama Pak Nyoman. Sebelum bisa mengontak Pak Rizal, apakah Pak John tahu yang menyampaikan ‘Pak John mau ketemu Pak Rizal’ ini ada pihak lain?” tanya Takdir.
Penuntut umum lalu menampilkan foto pejabat BPK itu di persidangan.
“Baik. Izin majelis, kami tunjukkan wajahnya Pak Nyoman ya,” ucap jaksa Takdir.
Penuntut umum lalu menanyakan apakah Nyoman seperti foto yang ditampilkan tersebut.
“Iya,” jawab John Field.
Jaksa lalu menyatakan berdasarkan data penulusuran Nyoman dahulu pegawai Bea Cukai, dan saat ini tugas di Badan Pemeriksa Keuangan.
Jaksa lalu bertanya bagaimana John bisa mengenal Nyoman. John mengaku tidak ingat hal itu.
Terdakwa pimpinan PT Blueray Cargo, John Field dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada perkara kasus dugaan suap manipulasi importasi barang.
Atas perbuatannya tersebut, John Field dituntut 3 tahun penjara serta pidana denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan penjara.
Dalam pertimbangan yang memberatkan tuntutan jaksa menyebutkan perbuatan John Field tersebut, merusak citra Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I John Field dengan pidana penjara selama 3 tahun serta pidana denda sejumlah Rp300 juta subsider 100 hari penjara," ucap Jaksa KPK, Takdir di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).
Dalam perkara tersebut, Jaksa KPK juga menuntut dua terdakwa lainnya yakni Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, serta Manager Operasional Dedy Kurniawan.
Keduanya dituntut pidana penjara 2,5 tahun, serta denda masing-masing Rp200 juta subsider pidana penjara pengganti 80 hari.
Sidang lanjutan digelar Senin 29 Juni 2026 agenda pembelaan dari para terdakwa dan kuasa hukumnya.