Kasus Tudingan Ijazah Palsu Dilimpah ke PN Jakarta Timur, Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Disidang
Facundo Chrysnha Pradipha June 24, 2026 06:38 AM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo yang menjerat Roy Suryo dan Tifauziah Tysauma alias dokter Tifa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Adapun pelimpahan itu dilakukan Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Jakarta Selatan melalui Kejari Jakarta Timur pada, Selasa (23/6/2026) sore.

"Telah melimpahkan perkara tindak pidana umum atas nama Terdakwa Dr. Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo dan Terdakwa dr. Tifauzia Tysaumma di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ucap Kasi Intel Kejari Jakarta Timur, Yogi Sudarsono dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).

Dijelaskan Yogi, bahwa pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan kasus yang menjerat Roy dan dokter Tifa ke PN Jakarta Timur itu berdasarkan putusan dari Ketua Mahkamah Agung Nomor: 114/KMA/ SK.HK2.2/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026.

Adapun bunyi putusan itu tentang penunjukan PN Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut.

Kini usai resmi dilimpahkan ke pengadilan, kata Yogi, penuntut umum hanya menunggu jadwal sidang yang akan diputuskan oleh majelis hakim PN Jakarta Timur.

Seperti diketahui sebelumnya Roy Suryo dan Dokter Tifa telah menjalani proses pelimpahan tahap II atas kasus yang menjeratnya itu dari penyidik Polda Metro Jaya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026) kemarin.

Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah mengatakan, bahwa dalam menjerat kedua terdakwa, pihaknya menerapkan Pasal 434, 433 dan 441 KUHP tentang tindak pidana penghinaan,  pencemaran nama baik dan fitnah. 

Meski perkaranya telah sampai di tahap pengadilan, Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak menjalani proses penahanan dalam kasus tersebut.

Pasalnya keduanya mendapat penangguhan penahanan dari pihak Kejari Jakarta Selatan.

Baca juga: Sidang Roy Suryo, Pengamat Nilai Jaksa Harus Buktikan Ijazah Jokowi Asli Terlebih Dahulu

Dijelaskan Marcelo bahwa dikabulkannya penangguhan penahanan terhadap Roy dan Tifa itu lantaran keluarga dari kedua tersangka bersedia menjadi penjamin atas hal tersebut.

"Berdasarkan pendapat dari tim jaksa penuntut umum, terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima resiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan," kata Marcelo dalam jumpa pers di kantornya.

Selain itu pertimbangan lainnya, dijelaskan Marcelo karena Roy dan Tifa telah membuat surat pernyataan akan bersikap kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku.

"Dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif, melakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," kata dia. 

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.