Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Nagan Raya menertibkan sejumlah anak punk yang meminta-minta di jalan nasional, Selasa (23/6/2026).
Anak punk dari luar Aceh itu dinilai mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat di kawasan Gampong Blang Muko, Kecamatan Kuala.
Kepala Satpol PP-WH Nagan Raya, Saiful Bahri SH MH mengatakan aktivitas anak punk yang meminta-minta di jalan maupun fasilitas umum lainnya berpotensi mengganggu ketertiban dan ketenteraman masyarakat serta dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Petugas telah memberikan pembinaan dan imbauan secara persuasif kepada anak-anak punk itu agar tidak lagi melakukan aktivitas tersebut,” ujarnya.
Dikatakan, penertiban tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nagan Raya Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
"Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menjaga ketertiban umum serta menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari," sebutnya.
Menurutnya, Satpol PP-WH berkomitmen untuk terus melakukan patroli rutin dan pengawasan di sejumlah titik yang kerap menjadi lokasi berkumpulnya anak punk maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
"Harapan kita masyarakat untuk berpartisipasi menjaga ketertiban lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan publik kepada pihak berwenang," harapnya.(*)