Awasi Pemutakhiran Data Pemilih Tahun 2026, Bawaslu Denpasar Bali Sasar Pemilih Baru dan TMS
Putu Dewi Adi Damayanthi June 24, 2026 08:37 AM

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Denpasar memperketat pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar sepanjang tahun 2026.

Memasuki triwulan II ini, Bawaslu gencar melakukan uji petik serta pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas demi menjamin akurasi daftar pemilih.

Ketua Bawaslu Kota Denpasar, I Putu Hardy Sarjana, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pengawasan rutin yang telah berjalan sejak awal tahun untuk mengawal validitas data pemilih yang dikelola KPU.

"Uji petik yang kami laksanakan menyasar pemilih baru maupun pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Tujuannya untuk memastikan masyarakat yang telah memiliki hak pilih tercatat, serta mereka yang sudah tidak memenuhi syarat dapat segera diperbaiki datanya," katanya, Selasa 23 Juni 2026.

Baca juga: Bawaslu Dorong Pengawasan Berkelanjutan untuk Perkuat Kepercayaan Publik atas Hasil Pemilu

Ia merinci, fokus pengawasan Bawaslu terbagi menjadi dua kategori utama guna menghindari adanya manipulasi atau kekeliruan data.

Pertama, pemilih baru menyasar warga yang baru memenuhi syarat usia memilih serta pensiunan TNI/Polri yang hak pilihnya telah pulih.
 
Kedua, Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan menelusuri data warga yang meninggal dunia, aktif menjadi anggota TNI/Polri, atau penduduk yang telah pindah domisili keluar dari Kota Denpasar.

Hasil dari temuan uji petik di lapangan ini, nantinya akan direkomendasikan kepada KPU dalam bentuk saran perbaikan agar daftar pemilih bisa segera diperbarui.

Berbeda dengan tahapan pemilu biasa, PDPB merupakan kegiatan non-tahapan yang berjalan dinamis dan berkelanjutan sepanjang tahun tanpa batas waktu khusus.

Untuk tahun 2026 ini, rekapitulasi data dilakukan secara berkala setiap triwulan.

Di sisi lain, KPU saat ini juga tengah melakukan pemutakhiran data partai politik sebagai langkah awal menyongsong Pemilu 2029.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tahapan awal pemilu diperkirakan sudah mulai bergulir pada tahun 2027 mendatang.

"Bawaslu akan terus memastikan seluruh proses pemutakhiran data berjalan akurat dan sesuai ketentuan, sehingga hak pilih masyarakat tetap terjamin pada pelaksanaan pemilu mendatang," katanya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.