Pupus Harapan Sony Sonjaya jadi JC, Kejagung Ungkap Alasannya: Dia Pelaku Utama
Azis Husein Hasibuan June 24, 2026 09:54 AM

TRIBUN-MEDAN.com - Pupus sudah harapan Sony Sonjaya jadi justice collaborator dalam perkara dugaan korupsi makan bergizi gratis (MBG).

Sebelumnya, Sony Sonjaya berharap ia akan menjadi sebagai pelaku kejahatan yang mengakui perbuatannya dan bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar dalam perkara ini.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tetap menyelidiki 41 nama yang ditemukan dalam ponsel milik tersangka mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya.

Temuan ini muncul dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program MBG, meski permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Sony telah ditolak.

Nama-nama tersebut disebut berkaitan dengan pengajuan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yaitu dapur penyedia makanan bergizi dalam program MBG.

Penyidik masih menelusuri apakah komunikasi yang ditemukan sekadar terkait pelaksanaan program atau mengandung indikasi tindak pidana.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan informasi dari Sony tetap menjadi bagian penting dalam proses hukum.

“Nama-nama itu sedang kami pelajari apakah hal itu merupakan suatu tindak pidana atau adanya penyimpangan lain atau ada sesuatu yang lebih besar. Itu yang sedang kami dalami dalam penyidikan ini,” ujarnya, Selasa (23/6/2026).

Penyidik belum memutuskan pemanggilan seluruh nama tersebut karena masih menelusuri posisi, peran, dan konteks komunikasi masing-masing pihak.

"Nama-nama itu apa sih sebetulnya yang disampaikan? Maksudnya urgensinya apa keterangan saksi itu," ujarnya.

Ia menambahkan, penyidik juga masih menelaah isi percakapan dalam perangkat milik Sony.

"Atau berhubungan chat atau telepon, tapi isinya apa, itu yang masih kami cek."

Awal Mula 41 Nama Terungkap

Temuan 41 nama itu muncul saat Sony diperiksa selama sekitar 9,5 jam di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung pada 18 Juni 2026.

Dari percakapan tersebut ditemukan tabel berisi sekitar 41 nama yang dikaitkan dengan pengajuan titik SPPG.

"Nah dari 26 nama itu ada satu orang yang dibuka tadi hasil chatnya itu terisi sekitar 41 nama di tabel," kata Krisna.

"Iya terkait menyangkut SPPG."

Menurut Krisna, Sony mengakui pernah menerima dan merealisasikan pengajuan titik SPPG, namun tidak mengetahui adanya dugaan transaksi di baliknya.

"Dia tidak tahu lagi apakah titik-titik itu dijual atau tidak."

Penyidik Telusuri Keterkaitan Nama

Krisna menyebut sebagian nama dalam data tersebut berasal dari berbagai unsur, termasuk eksekutif, legislatif, dan yudikatif, yang pernah berkomunikasi dengan Sony melalui ponsel yang kini disita.

"Eksekutif, legislatif, dan yudikatif."

Sebelumnya Sony juga telah menyerahkan 26 nama kepada penyidik sebagai bagian dari materi pemeriksaan.

Alasan Justice Collaborator Ditolak

Kejagung menolak permohonan justice collaborator Sony Sonjaya karena menilai ia merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam penentuan dan verifikasi titik SPPG.

"Saudara SS merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG," kata Syarief.

"Sehingga yang bersangkutan merupakan pelaku utama."

Selain itu, penyidik menilai Sony belum sepenuhnya terbuka dalam pengungkapan perkara.

"Kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan tersebut."

Justice collaborator adalah status hukum bagi pelaku yang bukan otak utama tindak pidana, tetapi bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kejahatan yang lebih besar, sehingga berhak mendapatkan perlindungan khusus serta keringanan hukuman.

BGN dan Pemerintah Minta Tunggu Persidangan

Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menyatakan seluruh proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan Kejagung.

"Silakan disampaikan ke Kejagung dan menjadi bahan penyidikan."

Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto meminta publik menunggu proses persidangan untuk mengetahui fakta yang lebih lengkap.

"Itu nanti akan terbuka ketika persidangan ya," ujarnya di DPR, Selasa (23/6/2026).

Lima Tersangka Sudah Ditahan

Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.

Mereka adalah Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Loedwijk Pusung dari unsur BGN, serta Asep Yusuf Somantri dan Andri Mulyono dari pihak swasta.

Para tersangka kini ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Kejagung masih memverifikasi 41 nama yang muncul dalam ponsel Sony Sonjaya sebagai bagian dari pendalaman kasus MBG. Seluruh keterkaitan nama tersebut belum disimpulkan dan masih berada dalam tahap penyidikan.

(*/ Tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.