Utang Pajak Tak Kunjung Dibayar, DJP Jatim Ambil Langkah Tegas, Sita Aset Penunggak Pajak
Samsul Arifin June 24, 2026 10:14 AM

 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sri Handi Lestarie

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Langkah tegas dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jawa Timur dengan meningkatkan upaya penagihan terhadap wajib pajak yang masih menunggak kewajiban perpajakannya. 

Melalui program Pekan Sita Serentak yang berlangsung pada 22–26 Juni 2026, tindakan penyitaan aset dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum perpajakan.

Langkah ini menyasar wajib pajak yang telah melewati batas waktu pembayaran, menerima surat teguran hingga Surat Paksa, namun belum juga melunasi utang pajaknya. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara serentak oleh seluruh kantor pajak di wilayah Jawa Timur.

Berdasarkan data DJP, sebanyak 158 penunggak pajak menjadi sasaran penyitaan. Nilai total tunggakan yang masih harus dibayar mencapai Rp621,2 miliar, sementara aset yang berhasil diidentifikasi dan disita berjumlah 230 unit.

Penyitaan aset dilakukan setelah melalui proses penelusuran atau asset tracing oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN). Langkah ini bertujuan mengamankan potensi penerimaan negara sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan di masyarakat.

Kegiatan Pekan Sita Serentak melibatkan seluruh kantor wilayah DJP di Jawa Timur yang meliputi Kanwil DJP Jawa Timur I, Jawa Timur II, dan Jawa Timur III.

Baca juga: Pemkab Ponorogo Anggarkan Rp12 Miliar untuk Aspal Perbaikan Jalan dari Pajak Rokok

DJP: Fokus Utama Adalah Pemulihan Penerimaan Negara

"Penyitaan ini dilakukan terhadap 158 penunggak pajak dengan total tunggakan pajak Rp621,2 miliar," kata Max Darmawan, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Selasa (23/6/2026).

Total aset yang disita berjumlah 230 unit dengan nilai taksiran mencapai Rp24,8 miliar.

Kegiatan Pekan Sita Serentak dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mencegah hilangnya potensi penerimaan pajak, serta mengamankan penerimaan negara melalui optimalisasi tindakan penagihan.

”Keberhasilan tindakan penagihan tidak hanya diukur dari jumlah aset yang berhasil disita, tetapi yang lebih penting adalah besaran nominal penerimaan negara yang dapat dicairkan dari tindakan tersebut. Pelaksanaan sita serentak juga dinilai mampu meningkatkan rasa percaya diri Juru Sita Pajak Negara (JSPN) karena dilakukan secara bersama-sama dan menunjukkan adanya sinergi antarunit kerja," jelas Max.

Aset Berpotensi Dilelang Jika Utang Pajak Tak Dilunasi

Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang sejalan dengan amanat Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Sasaran utamanya adalah wajib pajak yang tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya meski telah melalui tahapan penagihan resmi.

DJP memastikan seluruh aset yang disita merupakan hasil penelusuran yang sah secara hukum. Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan wajib pajak tetap tidak melunasi tunggakannya, aset tersebut akan memasuki tahap lelang.

Proses lelang akan dilakukan melalui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan guna mengoptimalkan pemulihan penerimaan negara dari piutang pajak yang belum tertagih.

DJP Tekankan Kepatuhan dan Kepastian Hukum

“Mengingat penyitaan merupakan tindakan penagihan aktif yang memiliki risiko tinggi terhadap potensi upaya hukum dari Wajib Pajak, seluruh tahapan administratif sebelum pelaksanaan sita harus dipastikan telah dilaksanakan secara lengkap dan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan celah hukum di kemudian hari,” tambah Max.

JSPN memiliki kewenangan melakukan penyitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 junto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. 

Ketentuan teknisnya juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Melalui Pekan Sita Serentak ini, DJP berharap muncul efek jera bagi para penunggak pajak agar segera menyelesaikan kewajibannya.

Di sisi lain, institusi tersebut menegaskan akan terus mengedepankan edukasi dan pendekatan yang humanis, adil, serta efektif dalam penegakan hukum perpajakan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.