TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah celah yang berpotensi menjadi titik rawan korupsi dalam pengelolaan dana jaminan sosial oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Temuan ini didapat melalui Kajian Pemetaan Risiko Korupsi yang menyoroti kelemahan sistematis, mulai dari proses pendaftaran peserta, pengelolaan data, hingga pencairan klaim.
Penguatan tata kelola dinilai sangat mendesak demi melindungi triliunan rupiah dana publik dan memastikan pemenuhan hak jutaan pekerja Indonesia.
Baca juga: Menaker Ingin BPJS Ketenagakerjaan Jadi Garda Depan Keselamatan Pekerja
Direktur Monitoring KPK, Aida Ratna Zulaiha, memaparkan bahwa kerentanan pada level operasional mencakup potensi kecurangan atau fraud saat pendaftaran kepesertaan, baik yang dilakukan oleh badan usaha maupun tenaga kerja.
Selain itu, KPK juga mengidentifikasi adanya kerawanan penyimpangan dalam pembayaran klaim program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Desain kepesertaan pada sektor jasa konstruksi turut disorot karena besaran iuran belum sepenuhnya mempertimbangkan tingkat risiko pekerjaan berdasarkan durasi dan terminasi kontrak, sehingga berisiko menimbulkan ketidakseimbangan perlindungan.
“Efektivitas pengawasan dan penegakan sanksi terhadap praktik fraud masih perlu diperkuat. BPJS Ketenagakerjaan selaku pengelola dana publik juga perlu memperkuat penerapan sistem three lines of defence secara menyeluruh, mulai dari pengendalian pada unit operasional, penguatan fungsi kepatuhan dan pengendalian internal, hingga audit independen, baik internal maupun eksternal,” jelas Aida dalam keterangannya dikutip Rabu (24/6/2026).
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan dan BPD DIY Perkuat Sinergi untuk Tingkatkan Literasi Jaminan Sosial Pekerja
Tidak hanya pada ranah operasional, KPK juga menemukan celah regulasi yang menjadi wewenang Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Beberapa di antaranya adalah belum jelasnya klasifikasi peserta Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU), serta definisi hubungan kerja yang berpotensi memunculkan moral hazard dalam kepesertaan.
Untuk menutup berbagai celah tersebut, KPK merekomendasikan penyempurnaan prinsip Know Your Customer (KYC) berbasis risiko serta peningkatan kualitas dan integritas basis data BPJS Ketenagakerjaan.
Merespons temuan kajian tersebut, KPK bersama Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan resmi menandatangani Rencana Aksi (Renaksi) perbaikan tata kelola di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (23/6/2026).
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, mengingatkan bahwa penandatanganan ini tidak boleh hanya sebatas formalitas administrasi, melainkan harus diterjemahkan menjadi perubahan sistem yang nyata.
“Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari penindakan, tetapi juga dari kemampuan seluruh pemangku kepentingan membangun sistem yang mampu menutup ruang penyimpangan sejak awal. Penguatan tata kelola menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Aminudin.
Baca juga: Klaim JHT dan JKP Melonjak, Legislator PDIP Warning Ketahanan Dana BPJS Ketenagakerjaan
Langkah perbaikan ini disambut terbuka oleh pihak pemerintah dan penyelenggara.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengakui adanya tantangan regulasi dan berkomitmen untuk memperkuat aturan yang lebih adaptif, memperjelas definisi hubungan kerja, dan menggencarkan edukasi ke masyarakat.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, berjanji akan menjadikan hasil pemetaan KPK sebagai fondasi akselerasi perbaikan sistem di internal lembaganya demi menjaga akuntabilitas pengelolaan dana pekerja.
“Catatan terkait klasifikasi peserta, mekanisme kepesertaan sektor jasa konstruksi, hingga potensi risiko pada program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja menjadi bahan penting untuk mempercepat perbaikan sistem secara menyeluruh. Tindak lanjut atas rekomendasi KPK akan diintegrasikan ke dalam rencana aksi BPJS Ketenagakerjaan agar tidak berhenti pada tataran kebijakan, tetapi benar-benar diimplementasikan secara operasional di seluruh lini layanan,” kata Saiful.