Ketua BEM UBK Dinonaktifkan Usai Terima Rp20 Juta, Nama Polisi dan Alumni Disorot
Tribun-video June 24, 2026 10:42 AM

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (BEM FH UBK), Muhammad Abdimaludin, dinonaktifkan dari jabatannya buntut menerima uang suap sebesar Rp20 juta menjelang aksi demonstrasi pada Senin (15/6/2026).

Keputusan ini disampaikan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UBK, Danial GH Panda, dalam konferensi pers, Selasa (23/6/2026).

Daniel mengatakan, karena dinonaktifkan, Abdimaludin tak lagi bisa mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua BEM FH UBK sampai proses investigasi terkait uang suap, selesai.

"Hari ini, sesuai dengan pernyataan Ibu Rektor, kami sudah menonaktifkan yang bersangkutan," kata Daniel di Kampus Pegangsaan, Jakarta Pusat, Selasa sore, dilansir Kompas.com.

"Sehingga yang bersangkutan tidak lagi dapat mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua BEM sampai proses investigasi ini selesai," lanjutnya.

Daniel menuturkan, pihak UBK telah membentuk tim investigasi untuk mengusut kasus dugaan suap yang disebut-sebut dilakukan oleh oknum polisi.

Ia mengatakan, tim investigasi ini nantinya akan menyelidiki dan memeriksa sejumlah mahasiswa yang diduga ikut terlibat dan menerima uang suap.

Sanksi akan dijatuhkan kepada mereka yang terbukti terlibat dan menerima.

Daniel menyebut sanksi akan diberikan berdasarkan tingkat kesalahan yang dilakukan para oknum.

"Dalam proses ini, UBK sudah membentuk tim investigasi. Kami memiliki Komisi Etik yang diketuai oleh Mas Eko," jelasnya.

"Dalam proses ini kami akan menyelidiki dan meminta keterangan dari beberapa mahasiswa. Setelah itu kami akan menjatuhkan sanksi."

"Sanksi akan dilihat berdasarkan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh oknum mahasiswa tersebut. Karena itu kami akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Universitas Bung Karno," tuturnya.

Alumni FH UBK Jadi Perantara
Dalam kesempatan yang sama, Daniel Panda mengungkapkan ada peran alumni FH UBK dalam proses penyerahan uang kepada Muhammad Abdimaludin.

Ia mengatakan alumni tersebut menerima uang dari oknum polisi yang kemudian diserahkan kepada Abdimaludin pada Senin dini hari, beberapa jam sebelum demonstrasi.

"Dia (Abdimaludin) sudah membuat pengakuan secara resmi kepada pihak universitas bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp20 juta melalui seorang oknum senior alumni Fakultas Hukum UBK yang diserahkan oleh oknum aparat kepolisian," urai Daniel.

(*)

https://.www.tribunnews.com/nasional/7845778/dinonaktifkan-buntut-terima-uang-abdimaludin-tak-lagi-bisa-atasnamakan-dirinya-ketua-bem-fh-ubk

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.