TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kaimana bersama Pemerintah Daerah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penguatan fungsi pengawasan terhadap Program Strategis Satu Milyar Satu Kampung (Samisaka), Selasa (23/6/2026).
RDP yang berlangsung di Auditorium DPRK Kaimana dipimpin Wakil Ketua III DPRK, Dennis Yusuf Sawi, dan menghadirkan sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Hadir di antaranya Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK).
Dennis menjelaskan, agenda rapat kali ini membahas pelaksanaan Program Samisaka yang telah menjadi program prioritas daerah di bawah kepemimpinan Bupati Hasan Achmad dan Wakil Bupati Isak Waryensi.
Baca juga: Bupati Hasan: Program SAMISAKA Diperuntukan untuk Peningkatan Ekonomi Rakyat
“Program Samisaka merupakan janji politik kepala daerah bersama wakilnya yang telah dimasukkan ke dalam RPJMD Kabupaten Kaimana dan dijabarkan melalui Peraturan Bupati (Perbup),” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, DPRK menyoroti sejumlah kendala dan aspirasi masyarakat yang belum tercakup dalam Perbup, seperti pembangunan rumah dan infrastruktur jalan.
Dennis berharap masukan masyarakat dapat dikaji ulang dan ditambahkan ke dalam regulasi sesuai kebutuhan warga.
Selain itu, DPRK meminta Pemkab Kaimana meninjau kembali honor maupun gaji pendamping Program Samisaka di tingkat kabupaten.
“Program Samisaka harus disesuaikan dengan potensi dan sumber daya alam. Pembibitan semua komoditas harus disiapkan oleh masyarakat kampung,” tegas Dennis.
Ia juga menekankan pentingnya penyuluhan bagi masyarakat terkait standar bibit serta transparansi dari Dinas PMK dan Tim Pelaksana Kegiatan Kampung (TPKK) dalam penyaluran dan realisasi anggaran Samisaka.