Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Terungkap alasan kakek di Lampung Selatan melakukan penggelapan hingga dituntut hukuman penjara 3 bulan 7 hari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: JPU Tuntut Kakek Mujiran 3 Bulan Penjara dalam Kasus Getah Karet di Lampung Selatan
Kakek yang duduk di kursi pesakitan akibat tindak pidana penggelapan tersebut berinisial M (72), merupakan warga Lampung Selatan.
Dia berperkara hukum diduga karena melakukan penggelapan sekitar 550 kilogram getah karet milik PTPN I Regional 7.
Perbuatannya itu disebut mengakibatkan kerugian hingga Rp8,8 juta. Ternyata kakek M tidak sendirian, melainkan bersama dengan NW.
Kasus ini sempat menyita perhatian publik lantaran melibatkan seorang lansia yang disebut mengambil getah karet untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Kedua terdakwa tersebut telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kalianda. Keduanya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara selama 3 bulan 7 hari.
Penasihat hukum terdakwa dari Kantor Hukum WFS & Rekan, Arif Hidayatullah mengungkap sejumlah pertimbangan yang meringankan kliennya.
Ia menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa dilakukan dalam kondisi terdesak akibat kesulitan ekonomi.
"Faktor kebutuhan hidup menjadi latar belakang utama, di mana para terdakwa tidak memiliki pilihan lain untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga," demikian disampaikan dalam pembelaannya di persidangan.
Selain itu, sikap kooperatif kedua terdakwa yang telah mengakui perbuatannya serta menyatakan penyesalan.
Keduanya juga disebut belum pernah memiliki catatan hukum sebelumnya (first offender).
Hal lainnya yang menjadi pertimbangan meringankan adalah adanya upaya perdamaian dengan pihak korban, yakni PTPN I Regional 7.
Pihak korban disebut sudah memberikan maaf kepada para terdakwa, meskipun proses hukum tetap berlanjut karena satu berkas perkara dengan terdakwa lain.
Kuasa hukum berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan seringan-ringannya dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta kondisi sosial ekonomi para terdakwa.
Sebelumnya, upaya penyelesaian perkara melalui jalur restorative justice sempat diupayakan.
Namun, proses tersebut tidak mencapai kesepakatan karena belum seluruh pihak memberikan persetujuan damai, sehingga perkara tetap dilanjutkan ke tahap persidangan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kalianda dijadwalkan akan membacakan putusan perkara ini pada Senin, 29 Juni 2026 mendatang. (Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)