Polres Bangka Tangkap Pria 26 Tahun di Pondok Kebun, Sita Ganja 37,90 Gram
Asmadi Pandapotan Siregar June 24, 2026 12:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Satresnarkoba Polres Bangka kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RK alias Kiki (26) diamankan di sebuah pondok kebun di Desa Air Duren, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan petugas di lapangan yang kemudian mengarah pada lokasi keberadaan pelaku.

Kasatresnarkoba Polres Bangka, Iptu Budi Prasetyo, seizin Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

​"Benar, kami telah mengamankan satu orang laki-laki berinisial RK atas dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja. Penangkapan dilakukan kemarin, Selasa sekira pukul 15.30 WIB di sebuah pondok kebun di Desa Air Duren," kata Iptu Budi.

​Dari penangkapan petugas menyita barang bukti berupa daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 37,90 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti pendukung lainnya, di antaranya potongan kertas, satu unit ponsel, sebuah gunting, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

"Pelaku diduga berperan sebagai penjual sekaligus perantara dalam jual beli narkotika. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami bawa ke Mapolres Bangka guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," bebernya.

​Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dengan UU No. 01 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

"Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bangka, kami mengimbau masyarakat untuk tetap aktif memberikan informasi sekecil apa pun terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba," imbaunya. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.