Breaking News: Gegara Lama Menunggu, Seorang Pria di Tanjung Lago Meninggal Dibacok Temannya Sendiri
Welly Hadinata June 24, 2026 01:27 PM

SRIPOKU.COM, BANYUASIN – Unit Reskrim Polsek Tanjung Lago berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Pelaku bernama Rama (28) diamankan setelah membacok temannya sendiri, CRR (22), akibat kesal karena merasa terlalu lama menunggu untuk meminjam sepeda motor korban.

Kapolsek Tanjung Lago Iptu Septa Alen Maryantino menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Lintas Desa Sukatani, Dusun I, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, tepatnya di depan gerbang PT Sinar Sekawan Abadi.

Menurut Kapolsek, awalnya Rama bermaksud meminjam sepeda motor milik korban. Namun korban meminta pelaku menunggu hingga pekerjaannya selesai sebelum motor dipinjamkan.

"Korban meminta pelaku menunggu. Namun karena merasa terlalu lama menunggu, pelaku berusaha mengambil motor korban. Korban tidak setuju dan terjadi perebutan kunci kontak yang berujung keributan," ujar Septa kepada Sripoku.com, Rabu (24/6/2026).

Keributan tersebut kemudian memicu emosi pelaku. Dalam kondisi marah dan membawa sebilah parang, Rama mengayunkan senjata tajam tersebut ke arah tubuh korban hingga menyebabkan luka serius.

Setelah melihat korban bersimbah darah, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Sementara itu, korban sempat dibawa keluarganya ke rumah sakit di Palembang untuk mendapatkan perawatan medis.

Meski telah mendapatkan penanganan intensif, nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Lago.

Mendapat laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tanjung Lago yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Achmad bersama anggota langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

Hasilnya, pada Selasa (23/6/2026), Rama berhasil ditangkap di kawasan Sekip Ujung, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, saat hendak menuju rumah keluarganya.

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan barang bukti parang yang digunakan untuk membacok korban," kata Septa.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Tanjung Lago untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 469 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kapolsek mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara baik dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

"Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin dan tidak menggunakan kekerasan yang dapat berujung pada konsekuensi hukum maupun hilangnya nyawa seseorang," tegasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.