PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE - Bea Cukai Lhokseumawe bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh memusnahkan sebanyak 22.281.420 batang rokok ilegal dari berbagai merek.
Barang bukti tersebut memiliki nilai ekonomis mencapai Rp43,02 miliar dan merupakan hasil penindakan sepanjang tahun 2025 hingga 2026.
Kegiatan pemusnahan dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Lhokseumawe.
Lokasi pertama berada di halaman belakang Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, di mana proses pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran secara simbolis.
Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Wali Kota Lhokseumawe Husaini, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum, serta perwakilan instansi pemerintah dari Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara.
Sementara itu, lokasi kedua berada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
Di lokasi ini, pemusnahan dilakukan secara utama dengan memanfaatkan mesin pengolahan sampah berteknologi modern untuk memastikan seluruh barang ilegal benar-benar hancur dan tidak dapat digunakan kembali.
Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Bambang Sutarjo, menjelaskan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang cukai.
Baca juga: Bea Cukai Langsa Musnahkan 545 Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,29 Miliar
Pemusnahan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan.
Dari total 22.281.420 batang rokok ilegal yang dimusnahkan, sebanyak 8.772.070 batang merupakan hasil penindakan Bea Cukai Lhokseumawe.
Sementara itu, 13.509.350 batang lainnya berasal dari hasil penindakan Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh.
Seluruh barang tersebut merupakan hasil pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Bambang menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai dalam menegakkan hukum di bidang cukai sekaligus melindungi perekonomian negara.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri legal yang telah memenuhi kewajiban perpajakan.
Baca juga: Satpol PP dan Bea Cukai Sita 11.880 Batang Rokok Ilegal di Aceh Besar
“Rokok ilegal dijual dengan harga lebih murah karena tidak memenuhi kewajiban cukai.
Kondisi ini merugikan negara, mengganggu persaingan usaha yang sehat, dan berpotensi meningkatkan konsumsi masyarakat terhadap barang yang peredarannya harus diawasi,” ujarnya.
Selain aspek penegakan hukum, pemanfaatan fasilitas pengolahan sampah di TPA Alue Lim juga menjadi bentuk dukungan terhadap inovasi lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui program unggulan “Broeh Jeut Keu Peng” atau “mengubah sampah menjadi uang”.
Dari hasil penindakan tersebut, negara diperkirakan berhasil diselamatkan dari potensi kerugian sebesar Rp22,43 miliar.
Angka ini menunjukkan besarnya dampak yang dapat timbul apabila barang ilegal tersebut berhasil beredar di masyarakat.
Kegiatan pemusnahan ini juga menjadi bukti sinergi antara Bea Cukai Lhokseumawe, Kanwil DJBC Aceh, serta aparat penegak hukum lainnya, termasuk TNI, Polri, Kejaksaan RI, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Melalui sinergi tersebut, Bea Cukai menegaskan perannya sebagai community protector, tidak hanya dalam pengawasan dan penindakan, tetapi juga dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan masyarakat, keberlangsungan industri yang patuh aturan, serta optimalisasi penerimaan negara.
(Serambinews.com/Saiful Bahri)
Baca juga: Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Sitaan Rp6,9 Miliar, Termasuk 6,3 Juta Rokok Ilegal
Baca juga: Pemusnahan Barang Bukti 50 Perkara Terkait Narkotika Digelar di Kejari Aceh Barat
Baca juga: Kebakaran Hanguskan Dua Rumah Warga di Aceh Barat, Kerugian Capai Rp150 Juta