Edarkan Narkoba, Warga Tanjung Morawa Ditangkap Bersama Barang Bukti Bongkahan Kristal Sabu-sabu
Ayu Prasandi June 24, 2026 12:55 PM

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkap peredaran narkoba di Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Satu orang tersangka bernama Sandy Hermawan (25), yang berperan sebagai pengedar ditangkap.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi mengatakan, pihaknya juga menyita barang bukti berupa bongkahan kristal sabu seberat 51,48 gram.

"Kami juga mengamankan timbangan digital, dan beberapa bukti lainnya,"kata Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi, Rabu (24/6/2026).

Selain itu, satu orang pengguna narkoba bernama Dodi Irawan (45), turut ditangkap.

Ia ditangkap karena saat penggerebekan sedang membeli sabu-sabu dari Sandy.

"Saat itu dirinya sedang membeli sabu."

Kombes Andy menjelaskan, pengungkapan dilakukan pada Jumat 19 Juni kemarin, berdasarkan laporan dari masyarakat adanya pengedar narkoba di wilayah tersebut.

Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti.

Pengakuan tersangka, barang haram dibeli dari seseorang perempuan berinisial KK, warga Medan Tembung.

Dari pergramnya yang akan dijual kembali, Dodi akan mendapat keuntungan Rp 200 ribu.

"Kami masih menyelidiki keterlibatan bandar di atasnya atau tempat tersangka membeli narkoba."

(Cr25/Tribun-medan.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.