TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Puluhan pedagang eks Jalan Vihara Pasar Wage, Purwokerto mulai membuka peluang menerima relokasi baru yang ditawarkan Pemerintah Kabupaten Banyumas.
Sebelumnya mereka berhari-hari diwarnai penolakan warga dan tuntutan agar bisa kembali berjualan di Jalan Vihara.
Meski belum menghasilkan kesepakatan, audiensi antara pedagang yang didampingi tim pengacara Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Macan Indonesia (YLBHMI) dengan Pemkab Banyumas pada Senin (22/6/2026) mencoba mencari solusi.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (DKUKMP) Banyumas pemerintah menawarkan relokasi ke Blok B Pasar Wage yang baru diperbaiki sebagai solusi jangka pendek bagi para pedagang terdampak.
Audiensi tersebut dihadiri perwakilan DKUKMP, Dinas Perhubungan, Diskominfo, Satpol PP Banyumas serta sejumlah pedagang eks Jalan Vihara.
Pertemuan digelar sebagai tindak lanjut surat permohonan audiensi yang diajukan YLBHMI pada 15 Juni 2026.
Kepala DKUKMP Kabupaten Banyumas, Gatot Eko Purwadi, menegaskan tuntutan pedagang kembali berjualan di Jalan Vihara tidak dapat dipenuhi.
Hal itu karena terbentur Keputusan Bupati Banyumas Nomor 231 Tahun 2026 yang menetapkan kawasan tersebut bebas dari aktivitas pedagang kaki lima (PKL).
Baca juga: Kasus Viral “Lomba Komentar Rasis” Anak Polisi Semarang Masuk Babak Baru, Siap Dilimpahkan ke Jaksa
"Belum ada kesepakatan, tetapi teman-teman pedagang sudah mau mendengarkan solusi yang kami tawarkan.
Ada solusi jangka pendek, menengah, dan panjang," kata Gatot kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (24/6/2026).
Ia menjelaskan, solusi jangka pendek yang ditawarkan adalah pemanfaatan Blok B Pasar Wage yang baru selesai diperbaiki dan mampu menampung sekitar 40 pedagang.
Selain itu, pemerintah juga berjanji segera membongkar eskalator di area pasar yang selama ini dianggap menghalangi pandangan pengunjung menuju lokasi pedagang.
Menurut Gatot, penataan Pasar Wage tidak memungkinkan seluruh pedagang eks Jalan Vihara ditempatkan dalam satu lokasi karena sebagian besar ruang di dalam pasar telah terisi.
Karena itu, penempatan dilakukan dengan memanfaatkan kios-kios kosong yang masih tersedia.
Gatot juga membantah isu yang berkembang Jalan Vihara nantinya akan dijadikan kawasan kuliner malam.
Menurutnya, aturan yang berlaku saat ini justru menutup seluruh peluang aktivitas PKL di kawasan tersebut.
"Kami sudah membacakan Keputusan Bupati Nomor 231. Jalan Vihara tidak masuk daftar lokasi yang diperbolehkan untuk PKL.
Dalam bentuk apa pun tidak boleh, selama keputusan itu belum diubah," tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah bahkan tengah menyusun usulan peraturan daerah baru tentang penataan PKL sebagai pengganti regulasi tahun 2011 yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan kondisi perkotaan saat ini.
Menurut Gatot, desain penataan Jalan Vihara yang sedang dikerjakan juga tidak memungkinkan adanya aktivitas perdagangan.
Kawasan tersebut dirancang sebagai ruang publik dengan fasilitas trotoar, bangku taman, penerangan jalan, dan elemen penunjang lainnya.
"Hasil audiensi hari ini jelas, permintaan kembali ke Jalan Vihara tidak mungkin dipenuhi.
Pembongkaran eskalator segera diproses karena aset daerah harus melalui mekanisme yang benar," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum para pedagang, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Maju Indonesia (YLBHI MI), Nanang Kunto Adi SH, mengatakan pihaknya menghormati aturan yang berlaku, termasuk kebijakan terbaru yang melarang aktivitas PKL di Jalan Vihara.
Namun, menurutnya, fokus utama pendampingan hukum adalah memperjuangkan nasib sekitar 140 pedagang yang terdampak relokasi agar tetap memiliki tempat usaha yang layak.
"Keinginan pertama memang kembali ke Jalan Vihara, tetapi sudah dijelaskan ada aturan baru. Kami juga mengusulkan area parkir, namun tidak memungkinkan.
Sekarang kami akan mengecek dulu Blok B yang ditawarkan," kata Nanang.
Ia menyebut keputusan menerima relokasi sepenuhnya bergantung pada hasil peninjauan lapangan dan kesepakatan para pedagang.
Apabila lokasi dinilai layak menunjang aktivitas usaha, para pedagang siap menempatinya.
Sebaliknya, apabila lokasi tersebut dinilai tidak mampu menjawab persoalan yang mereka hadapi, para pedagang berencana melanjutkan perjuangan melalui audiensi dengan DPRD Banyumas maupun Bupati Banyumas.
Polemik relokasi pedagang Pasar Wage sendiri semakin mencuat dalam beberapa hari terakhir.
Di tengah tekanan ekonomi akibat menurunnya omzet pascarelokasi, para pedagang berharap mendapat tempat yang mampu mengembalikan aktivitas perdagangan mereka.
Namun di saat bersamaan, keinginan pedagang kembali ke Jalan Vihara mendapat penolakan keras dari warga sekitar.
Sebanyak 100 warga RT 2 dan RT 3 RW 9 Kelurahan Purwokerto Wetan, Kecamatan Purwokerto Timur, menyatakan sikap menolak rencana PKL kembali berjualan di bahu Jalan Vihara.
Pada Minggu (21/6/2026), warga menggelar kerja bakti massal sekaligus memasang sejumlah spanduk penolakan di sepanjang Jalan Vihara.
Warga juga mengirimkan surat resmi bernomor 03/RW.09/VI/2026 tertanggal 19 Juni 2026 kepada Bupati Banyumas, Ketua DPRD Banyumas, Kapolresta Banyumas, Dandim 0701 Banyumas, Dinas Perhubungan, DKUKMP, serta Satpol PP Banyumas.
Ketua RT 02, Sawino, mengatakan Jalan Vihara merupakan fasilitas umum yang berfungsi sebagai jalur mobilitas warga dan berada dekat dengan kawasan permukiman serta sekolah.
"Jalan Vihara adalah fasilitas umum, jalur mobilitas, dan dekat pemukiman serta sekolah. Kami menolak jika jalan ini kembali dijadikan tempat dagang," tegasnya.
Ketua RT 3, Sri Budiyanto, menyebut terdapat empat alasan utama penolakan warga, yakni potensi terganggunya kenyamanan lingkungan, rusaknya estetika kota akibat pasar tumpah, ancaman sampah dan kekumuhan, serta terganggunya aksesibilitas karena kemacetan di jalur yang menjadi akses menuju kawasan pendidikan dan permukiman. (jti)