Tolak 16 Orang Minta Jastip Murid Baru, Komisi 4 DPRD Banyumas Beri Peringatan
Daniel Ari Purnomo June 24, 2026 01:07 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Proses penerimaan siswa baru sering kali diwarnai dengan berbagai upaya curang dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

Menyikapi hal ini, Anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Banyumas, Andik Pegiarto, secara tegas menyoroti dan menolak praktik jasa titip atau jastip dalam Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB.

Tolak Praktik Curang

Baca juga: Andik Soroti Data Diskominfo, Cuma 8 Ribu Anak di Banyumas Mau Sekolah

Andik menyampaikan bahwa selama hampir tiga tahun terakhir, pihaknya selalu bersikap bijak untuk menolak segala bentuk rekomendasi atau titipan dalam sistem penerimaan murid baru tersebut.

Langkah ini diambil karena pelaksanaan SPMB harus menjunjung tinggi konteks asas keadilan bagi seluruh calon peserta didik di wilayah Banyumas.

Jangan sampai ada anak yang seharusnya tidak memenuhi syarat justru diterima masuk. Sebaliknya, anak yang seharusnya berhak diterima malah ditolak karena ada permainan oknum.

Enam Belas Permintaan

Lebih lanjut, wakil rakyat tersebut secara blak-blakan mengungkapkan fakta di lapangan terkait adanya sejumlah pihak yang mencoba memanfaatkan pengaruh dewan untuk meloloskan siswa tertentu masuk ke sekolah incaran.

"Ada 16 orang yang meminta jastip kepada kami. Kami tegas, tidak ada lagi jastip. Harus fair, saya berharap tidak ada lagi titipan, termasuk di kepala sekolah atau jabatan di dinas," ungkap Andik memberikan peringatan keras.

Kawal Asas Keadilan

Untuk mencegah hal serupa terjadi dan merugikan pihak lain, Andik meminta masyarakat ikut aktif mengawasi proses penerimaan murid baru ini.

Apabila ada temuan pelanggaran berupa siswa titipan di sekolah, ia meminta agar warga tidak segan melaporkannya langsung ke pihak Komisi 4 DPRD Kabupaten Banyumas untuk ditindaklanjuti.

Harapan utama dari penolakan keras ini adalah agar keadilan bisa dirasakan oleh semua lapisan masyarakat.

Pendaftaran sekolah harus berjalan murni sesuai aturan baku, yakni melalui empat cara atau jalur dalam SPMB yang meliputi jalur prestasi, afirmasi, mutasi, dan domisili.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.