Kronologi Pria di Musi Rawas Tewas Diracuni Selingkuhan, Pelaku Sempat 'Bercinta' dengan Korban
Odi Aria June 24, 2026 02:27 PM

SRIPOKU.COM, MUSI RAWAS– Kasus pembunuhan sadis terjadi di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Seorang pria bernama Rozi, warga Desa Mulyo Harjo, Kecamatan BTS Ulu, ditemukan tewas mengenaskan setelah diduga diracun menggunakan sianida oleh wanita yang merupakan selingkuhannya sendiri.

Pelaku utama berinisial Wulan alias TW (25), warga Desa Suka Makmur, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Sementara satu orang lainnya berinisial TS (21) juga diamankan karena diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan.

Baca juga: Pria di Musi Rawas Tewas Diracuni Selingkuhannya Pakai Sianida, Jasad Korban Dibuang ke Sungai

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kasat Reskrim, AKP Redho Agus Suhendra mengatakan, saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas.

Dijelaskan Kasat, kejadian bermula pada Jumat, 5 Juni 2026, saat itu korban hendak mengajak tersangka berkencan untuk yang kedua kali.

TEWAS DIRACUN PACAR- Seorang pria di Musi Rawas tewas diracun pacar (kanan). Pelaku pembunuhnan (kiri)
TEWAS DIRACUN PACAR- Seorang pria di Musi Rawas tewas diracun pacar (kanan). Pelaku pembunuhnan (kiri) (Kolase)

Kemudian, pada sore harinya korban pun berpamitan dengan istrinya untuk keluar rumah dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Revo Fit miliknya. Setelah itu, korban pun menjemput tersangka di rumahnya. 

"Keduanya memang saling kenal dan pernah jalan bareng. Pada saat kejadian, merupakan yang kedua kalinya korban mengajak tersangka berkencan," kata Kasat, Rabu (24/6/2026).

Dikatakan Kasat, pada saat di tengah perjalanan, korban yang membawa air mineral meminta tolong kepada tersangka untuk memegangnya. 

Kesempatan itu lanjut Kasat, dimanfaatkan tersangka untuk memasukan revun jenis sianida ke dalam air mineral milik korban. Aksi itu tak diketahui oleh korban.

Ditambahkan Kasat, pada saat di tepi Sungai Pering di Desa Raksa Budi, korban kemudian meminta air mineralnya, karena hendak minum pil viagra. 

"Tanpa rasa curiga, korban pun langsung meminum air mineral tersebut bersamaan dengan pil yang dibawanya," ungkap Kasat. 

Beberapa menit kemudian, korban pun merasa badannya tidak enak dan meminta izin kepada tersangka untuk istirahat. Tak lama kemudian korban tidak lagi bergerak.

Melihat korban tidak berdaya lagi, tersangka pun langsung membuang korban ke Sungai Pering dan pergi sambil membawa motor dan dua HP milik korban. 

"Setelah itu tersangka menjual motor korban seharga Rp4,5 juta dan Hp korban seharga Rp300 ribu kepada seorang wanita berinisial TS (21)," jelas Kasat.

Setelah hari itu, korban pun tak pernah pulang ke rumah dan hingga akhirnya, pihak keluarga korban mulai melakukan pencarian. 

Namun pada 19 Juni 2026, hilangnya korban mulai menemukan titik terang. Dimana ketika itu, pihak keluarga menemukan informasi bahwa ada warga di SP 6 Desa Raksa Budi yang membeli ponsel bekas. 

Setelah dilakukan pengecekan masih kata Kasat, ponsel tersebut dipastikan adalah milik korban. Temuan ini pun segera dilaporkan ke Polsek BTS Ulu. 

Hingga akhirnya sambung Kasat, keesokan harinya tepatnya pada 20 Juni 2026, jenazah korban ditemukan di tepi Sungai Pering di Desa Raksa Budi Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas. 

Kasat mengatakan, dari temuan handphone korban tersebut, akhirnya Satreskrim Polres Musi Rawas pun berhasil mengamankan dua tersangka dalam kasus tewasnya korban bernama Rozi. 

Masing-masing adalah TW bin TK (25), warga Desa Suka Makmur, yang diduga menjadi pelaku utama atas tindak pidana pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan atau pencurian biasa.


Tersangka kedua adalah ​TS alias AN (21) warga Desa Kota Baru, yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.