Polisi Ungkap Kasus Penemuan Jasad Perempuan di Weleri, Pelaku Ditangkap di Cikarang
Muliadi Gani June 24, 2026 03:54 PM

 

PROHABA.CO, KENDAL - Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus penemuan jasad seorang perempuan di kawasan Jalan Lingkar Weleri, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menangkap seorang pria berinisial AKN yang diduga menjadi pelaku dalam kasus kematian perempuan bernama Lutfiana (30).

Korban sebelumnya ditemukan warga dalam kondisi tidak bernyawa di kawasan Jalan Pantura Lingkar Weleri, Kendal pada Minggu (14/6/2026).

Pelaku diketahui merupakan warga Dukuh Petamanan, Desa Banyuputih, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang.

Saat ditemukan, kondisi jenazah sudah mengalami pembusukan, terutama pada bagian wajah, sehingga sempat menyulitkan proses identifikasi.

Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono, mengatakan hasil autopsi yang dilakukan tim medis dari RS Bhayangkara Semarang menunjukkan bahwa korban diduga telah meninggal beberapa hari sebelum jasadnya ditemukan warga.

“Berdasarkan hasil keterangan, pelaku membuang mayat saat malam hari di Jalan Lingkar Weleri, Kendal,” kata Bondan saat memberikan keterangan di Polres Kendal, Selasa (23/6/2026).

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban dan pelaku memiliki hubungan pribadi.

Namun, keduanya bukan pasangan suami istri yang sah.

Polisi juga mengungkap bahwa korban telah berkeluarga dan memiliki suami serta anak.

“Hubungan pelaku dengan korban bukan pasangan suami istri yang sah.

Korban juga sudah berkeluarga dan memiliki suami serta anak,” ujar Bondan.

Baca juga: Bea Cukai Lhokseumawe dan DJBC Aceh Musnahkan 22,2 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp43 Miliar

Penyidik menemukan adanya perselisihan antara korban dan pelaku sebelum peristiwa tragis tersebut terjadi.

Ketegangan diduga dipicu oleh permintaan korban yang tidak dapat dipenuhi oleh pelaku.

Perselisihan itu kemudian berlanjut hingga berujung pada tindakan kekerasan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban dan pelaku sempat menginap di sebuah hotel di wilayah Sukorejo, Kabupaten Kendal, pada Kamis (11/6/2026).

Setelah meninggalkan hotel, keduanya kembali terlibat pertengkaran saat berada di dalam kendaraan.

Menurut polisi, pelaku diduga merasa kesal karena terus-menerus ditagih oleh korban.

Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.

“Pelaku jengkel karena terus-menerus ditagih oleh korban.

Pelaku kemudian mencekik korban hingga kehabisan napas,” jelas Bondan.

Hasil autopsi memperkuat dugaan tersebut.

Tim medis menemukan adanya bekas kekerasan pada tubuh korban, termasuk tanda cekikan di bagian leher dan luka akibat benturan benda tumpul pada bagian kepala.

Polisi mengungkapkan bahwa setelah korban sempat tidak sadarkan diri, pelaku kembali melakukan tindakan yang menyebabkan korban akhirnya meninggal dunia.

Baca juga: Mohd Din Purnatugas Setelah 37 Tahun Mengabdi, Serambi Indonesia Gelar Pelepasan Penuh Haru

Setelah memastikan korban meninggal, pelaku kemudian membuang jasadnya ke kawasan Jalan Lingkar Weleri untuk menghilangkan jejak kejahatan.

Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka setelah korban meninggal dunia.

Pelaku diduga mengakses rekening milik korban dan mengambil sejumlah uang.

Selain itu, beberapa barang berharga milik korban juga diduga dikuasai oleh tersangka.

Polisi juga mengungkap bahwa kendaraan milik korban telah dijual sebelum pelaku melarikan diri ke wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Tim gabungan Polres Kendal bersama Jatanras Polda Jawa Tengah kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka.

Berkat penyelidikan intensif, pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari tiga hari sejak identitasnya diketahui.

“Pelaku kami tangkap kurang dari 3x24 jam di wilayah Cikarang, Bekasi,” ungkap Bondan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, di antaranya telepon seluler, mobil Toyota Corolla DX, uang tunai, serta kartu ATM.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Kendal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan penguasaan harta milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana terhadap nyawa dan harta benda dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Pembacokan Wanita Muda di Nganjuk, Korban Diduga Hamil

Baca juga: Mahasiswi Jadi Tersangka Penelantaran Bayi hingga Meninggal, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan.

Baca juga: Motor NMax Tersenggol Dump Truck,  Seorang IRT Meninggal Dunia di Aceh Timur

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.