Tersangka Kasus Peredaran Sabu 1 Kg dari Mentok-Pangkalpinang Dijanjikan Upah Rp4 Juta
Ardhina Trisila Sakti June 24, 2026 05:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA — Polres Bangka Barat mengungkap fakta dibalik penggagalan peredaran narkotika jenis sabu yang ditemukan di mobil travel perjalanan Mentok-Pangkalpinang, Selasa (23/6/2026) pukul 00.10 WIB dini hari.

Pria berinisial RM (33 tahun), warga Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang ditetapkan tersangka dalam pengungkapan kasus tersebut.

Dia diduga akan mengedarkan sabu sebesar 1 kilogram lebih itu di wilayah Kota Pangkalpinang dan akan dihubungi oleh orang lain.

Hal itu terungkap dari penjelasan Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha saat konferensi pers, Rabu (24/6/2026).

“Jadi untuk sasaran tersangka, nantinya ketika yang bersangkutan (tersangka-red) sampai di Pangkalpinang, nantinya akan ada nomor telepon yang menghubungi yang bersangkutan,” jelasnya.

UNGKAP KASUS SABU — Konferensi pers Polres Bangka Barat terhadap ungkap kasus peredaran satu kilogram narkotika jenis sabu, Rabu (24/6/2026).
UNGKAP KASUS SABU — Konferensi pers Polres Bangka Barat terhadap ungkap kasus peredaran satu kilogram narkotika jenis sabu, Rabu (24/6/2026). (Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Kapolres mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap tuntas kasus penyalahgunaan narkotika tersebut.

Kapolres mengungkap tersangka dijanjikan uang sebesar Rp4 juta untuk membawa sabu seberat 1 kilogram.

“Jadi yang bersangkutan dijanjikan Rp4 juta, namun baru sepersekian persen yang diberikan untuk mengirimkan barang ini,” ungkapnya.

Kapolres menegaskan dalam kasus penyalahgunaan narkotika, bukan hanya pengguna atau pengedarnya saja yang dimanfaatkan, tetapi juga orang-orang yang dimanfaatkan sebagai kurir.

Oleh karena itu, pihaknya mengingatkan kepada masyarakat agar waspada apabila dititipkan barang oleh orang lain.

“Ketika dititipkan barang, tolong dipastikan betul itu barangnya apa, jenisnya apa, jangan sampai tidak tahu kalau yang dibawa adalah narkotika,” ujarnya.

Akan tetapi, dia menyebut dalam kasus ditangkapnya RM, tersangka tersebut dari awal sudah tahu bahwa barang yang dibawa adalah narkotika jenis sabu seberat 1.040 gram atau 1 kilogram lebih.

Diketahui RM baru satu kali melakukan aksinya membawa sabu.

“Kalau kita bicara pengakuan dari tersangka, baru satu kali,” imbuhnya.

Kronologis terungkapnya peredaran sabu 1 kilogram bermula karena mobil travel membawa sepeda motor yang diikatkan pada bagasi belakang dan dianggap membahayakan pengguna jalan.

Petugas kemudian memberhentikan mobil tersebut untuk mengingatkan kondisi membahayakan lalu lintas itu.

Demikian yang disampaikan oleh Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha saat konferensi pers, Rabu (24/6/2026) siang.

“Karena sepeda motor itu terikat dari kendaraan travel dan bisa membahayakan keselamatan dari pengguna jalan yang lain,” ucapnya.

Personel Polres Bangka Barat mengingatkan pengemudi mobil travel dan para penumpang yang ada di dalamnya.

“Dari upaya tersebut, ada satu (penumpang-red) yang dicurigai dari gelagat dan perilaku yang muncul ada rasa ketakutan karena seolah membawa sesuatu,” jelasnya.

Lalu, dilakukan upaya penggeledahan di kendaraan, disaksikan oleh pemilik travel dan para tokoh setempat yang ada di sekitar lokasi.

“Kita masih pengembangan perkara karena pemilik asal dari sumber barang (narkotika jenis sabu-red) masih dalam upaya pencarian,” jelasnya.

Kapolres menegaskan bahwa saat ini tim kepolisian masih bekerja.

“Doakan saja mudah-mudahan bisa kita kembangkan lebih optimal karena ini juga barang bukti yang luar biasa banyak,” sambungnya.

Lanjut dia, barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 kilogram lebih itu memang rencananya akan diedarkan oleh pelaku di Kota Pangkalpinang.

Pelaku inisial RM (33 tahun) diketahui merupakan warga Kecamatan Taman Sari, Pangkalpinang.

“Ini merupakan modus baru yang menjadi pengingat bagi kepolisian untuk lebih intens mengawasi sarana angkut atau transportasi masyarakat,” jelasnya.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.