TRIBUN-BALI.COM, KARANGASEM - Kontrak dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Karangasem tidak diperpanjang, setelah dilakukan evaluasi terhadap kinerja dan kedisiplinan pegawai.
Dua pegawai tersebut dinilai memiliki persoalan berbeda, yakni masalah disiplin kerja dan keterlibatan dalam kasus hukum.
Berdasarkan hasil evaluasi, satu PPPK yang bertugas di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karangasem tidak diperpanjang karena diketahui tidak bekerja berbulan-bulan.
Baca juga: FIX! Klungkung Tidak Ada Rencana Pangkas PPPK, Rasio Belanja Pegawai 34,13 Persen
Sementara satu pegawai lainnya yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karangasem tidak diperpanjang karena tersangkut kasus narkotika.
Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata mengatakan, keputusan tersebut merupakan bagian dari proses evaluasi terhadap seluruh PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem.
“Yang tidak diperpanjang hanya dua orang. Satu dari BPBD dan satu dari RSUD Karangasem,” kata Gus Par, Rabu (24/6/2026).
Ia menjelaskan, khusus PPPK di BPBD Karangasem, pemerintah sebelumnya telah berupaya melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan.
Baca juga: Curhat PPPK di Bali, Baru 2 Tahun Diangkat Kini Terancam Dipecat, Jangan Korbankan Kami
Namun, pegawai tersebut disebut sulit ditemui dan tidak memberikan penjelasan terkait ketidakhadirannya.
“Berbulan-bulan tidak pernah masuk kerja. Kita sudah coba hubungi, tetapi sulit ditemui dan tidak bisa dikontak,” ujarnya.
Sedangkan untuk PPPK di RSUD Karangasem, pemerintah mengambil keputusan tidak memperpanjang kontrak karena yang bersangkutan memiliki persoalan hukum akibat terlibat kasus narkotika.
Selain dua pegawai tersebut, terdapat sembilan PPPK lainnya yang juga tidak melanjutkan kontrak.
Namun, keputusan tersebut bukan karena pelanggaran, melainkan karena mereka mengajukan pengunduran diri.
Sekretaris Daerah Karangasem I Ketut Sedana Merta menyebut alasan pengunduran diri para pegawai tersebut kemungkinan berkaitan dengan kondisi pribadi, kesehatan, maupun adanya pilihan pekerjaan lain.
“Kalau sembilan orang itu mengundurkan diri. Bisa karena sakit atau mendapatkan pekerjaan yang lebih baik,” jelasnya.
Sedana Merta menegaskan, status sebagai PPPK harus diiringi dengan tanggung jawab dan kedisiplinan.
Ia mengingatkan agar para pegawai tidak menyia-nyiakan kesempatan yang diberikan pemerintah.
Menurutnya, kesejahteraan PPPK saat ini sudah jauh meningkat dibandingkan tenaga kontrak sebelumnya.
Penghasilan yang diterima bahkan sudah setara dengan pegawai ASN sesuai golongan dan ketentuan yang berlaku.
“Kesempatan menjadi PPPK harus disyukuri. Jangan sampai karena tidak disiplin akhirnya kontrak tidak bisa dilanjutkan,” tegasnya. (*)