WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Selebritas dan politisi Rieke Diah Pitaloka datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026) untuk mendukung Nikita Mirzani menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK).
Sidang PK adalah upaya terakhir Nikita Mirzani guna meraih keadilan, atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan korban Reza Gladys.
Rieke menyampaikan tiga poin tuntutannya, setelah mempelajari kasus wanita yang akrab disapa Niki ini.
"Saya selaku anggota Komisi XIII memberikan tiga poin rekomendasi, ini ditujukan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Yudisial," kata Rieke Diah Pitaloka.
Rieke meminta Komisi Yudisial (KY) untuk mempelajari kasus wanita berusia 40 tahun itu. Diduga ada indikasi paket kilat hingga dugaan suap di ruang peradilan.
"Satu, Meminta KY melakukan pemeriksaan secara independen, objektif, dan profesional terhadap laporan dugaan pelanggaran etik hakim yang diajukan keluarga Nikita pada 14 Mei 2026," ucapnya.
Kemudian, pemeran Oneng dalam Sitkom Bajaj Bajuri itu meminta Kejagung meninjau kasus peradilan Nikita Mirzani Mawardi.
Baca juga: IKA UBK Kecam Dugaan Dana Rp20 Juta ke Oknum BEM
"Kedua, Mendukung Badan Pengawasan MA mengevaluasi administrasi perkara, mulai dari proses distribusi hingga penyampaian salinan putusan demi transparansi," jelasnya.
"Mendukung Kejagung mengusut tuntas jika di kemudian hari ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya suap, gratifikasi, atau pengondisian perkara," sambungnya.
Tiga poin ini ditegaskan Rieke Diah Pitaloka, bukan untuk mengintervensi para penegak hukum dan peradilan, yang mengurus kasus Nikita Mirzani.
"Sekali lagi, pernyataan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran etik maupun tindak pidana oleh pihak mana pun," ujar Rieke Diah Pitaloka. (Ari)