Sidang Korupsi Tambang di Bengkulu, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Dana Rp600 Juta ke Imron Rosyadi
Ricky Jenihansen June 24, 2026 03:54 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengungkap adanya dugaan aliran dana sebesar Rp600 juta kepada mantan Bupati Bengkulu Utara dua periode, Imron Rosyadi, dalam perkara dugaan korupsi tambang PT Ratu Samban Mining (PT RSM).

Dugaan aliran dana tersebut terungkap saat tim jaksa membacakan surat dakwaan terhadap Imron Rosyadi dan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara, Fadillah Marik, di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (24/6/2026).

Kasus korupsi PT RSM yang kini memasuki tahap persidangan itu berkaitan dengan penerbitan keputusan yang menjadi dasar pemindahan kuasa pertambangan batu bara dari PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining pada tahun 2007.

Berdasarkan pantauan di ruang sidang tindak pidana korupsi, kedua terdakwa tampak mengikuti jalannya persidangan dengan didampingi penasihat hukum masing-masing.

Agenda sidang perdana difokuskan pada pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Jaksa Beberkan Dugaan Penerimaan Dana

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim, Imron Rosyadi diduga menerima aliran dana sebesar Rp600 juta yang berasal dari terdakwa Sonny Adnan melalui Fadillah Marik.

Jaksa menilai dugaan penerimaan uang tersebut memiliki keterkaitan dengan kewenangan yang dimiliki Imron Rosyadi saat menjabat sebagai Bupati Bengkulu Utara, khususnya dalam proses penerbitan keputusan yang berkaitan dengan pemindahan kuasa pertambangan.

Usai persidangan, JPU Kejati Bengkulu Arief Wirawan menjelaskan bahwa seluruh dugaan yang disampaikan telah dituangkan dalam surat dakwaan dan akan dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan.

"Terkait dengan dugaan yang dilakukan oleh kedua terdakwa tadi sudah kita bacakan di surat dakwaan, salah satunya menerima beberapa dana dari pihak yang sudah kita sidangi sebelumnya," ujar Arief Wirawan kepada wartawan.

Menurut Arief, dugaan aliran dana tersebut diperoleh berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa oleh penyidik maupun dalam persidangan terdakwa lain yang lebih dahulu disidangkan.

"Uang Rp600 juta tersebut itu diserahkan oleh terdakwa Sonny Adnan kepada terdakwa Fadillah Marik, kemudian baru ke terdakwa Imron Rosyadi, sesuai dengan keterangan saksi yang kita dapatkan," katanya.

Meski demikian, jaksa menegaskan bahwa seluruh fakta yang termuat dalam dakwaan masih harus dibuktikan melalui rangkaian persidangan yang akan datang.

KORUPSI-Imron Rosyadi, mantan Bupati Bengkulu Utara dua periode, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi sektor pertambangan batubara PT Ratu Samban Mining (PT RSM), Selasa (10/2/2026).
TERSANGKA KORUPSI-Imron Rosyadi, mantan Bupati Bengkulu Utara dua periode, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi sektor pertambangan batubara PT Ratu Samban Mining (PT RSM), Selasa (10/2/2026). (TribunBengkulu.com/Beta Misutra)

Berawal dari Pemindahan Kuasa Pertambangan

Perkara korupsi PT RSM yang menyeret Imron Rosyadi dan Fadillah Marik berawal dari proses pemindahan kuasa pertambangan batu bara milik PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdapat dua keputusan yang diterbitkan oleh Bupati Bengkulu Utara pada tahun 2007 dan menjadi dasar hukum proses pemindahan kuasa pertambangan tersebut.

Keputusan pertama adalah Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 327 Tahun 2007 tentang Persetujuan Pemindahan Kuasa Pertambangan Eksploitasi PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining yang diterbitkan pada 20 Agustus 2007.

Kemudian, keputusan kedua adalah Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 328 Tahun 2007 tentang Persetujuan Pemindahan Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining yang diterbitkan pada tanggal yang sama.

Kedua keputusan tersebut kemudian menjadi fokus utama dalam perkara korupsi PT RSM yang kini tengah disidangkan.

Diduga Bertentangan dengan Aturan

Jaksa dalam dakwaannya menyebut penerbitan keputusan tersebut diduga bertentangan dengan sejumlah regulasi yang berlaku di bidang pertambangan.

Di antaranya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1453.K/29/MEN/2000 serta Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Bidang Pertambangan Umum.

Menurut penilaian jaksa, keputusan yang diterbitkan tersebut menjadi bagian dari rangkaian tindakan yang diduga melawan hukum dan mengakibatkan kerugian negara serta kerusakan lingkungan dalam jumlah besar.

Penyidik juga melihat adanya keterkaitan antara kewenangan kepala daerah dengan proses pemindahan kuasa pertambangan yang menjadi objek perkara.

Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih akan diuji dalam persidangan melalui pemeriksaan saksi, ahli, dokumen, dan alat bukti lainnya.

"Untuk lebih lengkapnya bisa kita lihat di fakta persidangan ya," ujar Arief.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.