2 Pejabat ASN Rugikan 2.138 Guru PPPK, Anggaran TPP Rp1,47 Miliar Dikorupsi
Arie Noer Rachmawati June 24, 2026 01:14 PM

 

TRIBUNJATIM.COM - Dugaan tindak pidana korupsi kembali mencuat di lingkungan pemerintahan daerah.

Kali ini, kasus tersebut terjadi dalam pengelolaan anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hilir telah menetapkan dua orang pejabat sebagai tersangka setelah menemukan bukti yang dianggap cukup terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran tersebut.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MA yang bertugas sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Y yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung selama beberapa waktu.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung menjalani penahanan guna mendukung kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.

Baca juga: Elza Syarief Khawatir saat Sony Sonjaya Kuak 26 Nama Dalam Kasus Korupsi MBG, Ternyata Untuk Isu

Baca juga: 6 Tahun Gajinya Ditahan, Hasrianti Guru SMP Rela Ngutang dan Minta Anak Jualan karena Suami Sakit

Korupsi Anggaran TPP 2.138 Guru PPPK 

Kasus ini berkaitan dengan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai bagi ribuan guru PPPK tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Rokan Hilir.

Anggaran tersebut dicairkan untuk pembayaran periode November hingga Desember Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan data yang dihimpun penyidik, terdapat sekitar 2.138 guru PPPK yang berhak menerima TPP tersebut.

Dana itu seharusnya disalurkan secara penuh kepada para penerima sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, hasil penyidikan mengindikasikan adanya penyimpangan dalam proses pengelolaan dan penyaluran anggaran, sehingga sebagian dana diduga tidak diterima secara utuh oleh para guru yang berhak.

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Firdaus, menjelaskan penyidik menemukan adanya dugaan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan anggaran tersebut.

Temuan itu diperkuat dengan sejumlah alat bukti serta hasil pemeriksaan terhadap berbagai pihak yang terkait dengan proses pencairan dan penggunaan dana.

Baca juga: Sosok Gita Wirjawan Eks Menteri Perdagangan Usul Gaji Guru Rp 30 Juta Per Bulan, Sentil Anggaran MBG

Kerugian Negara Rp1,47 M

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian yang cukup besar. 

Berdasarkan hasil perhitungan sementara yang diperoleh penyidik, nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp1,47 miliar.

"Tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga menetapkan dua orang sebagai tersangka. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang bertanggung jawab," kata Firdaus, Selasa (23/6/2026), dikutip dari Tribun Pekanbaru.

Dalam proses penyidikan, jaksa juga menyita uang tunai Rp763 juta dari tangan tersangka MA. 

Uang tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diusut. 

Selain uang, sejumlah dokumen terkait pengelolaan dan pencairan anggaran TPP turut diamankan sebagai barang bukti.

Firdaus menyebut penyidik masih mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati anggaran TPP yang seharusnya menjadi hak ribuan guru PPPK di Rokan Hilir.

"Penyidikan masih terus berjalan, baik untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab maupun dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara," ujarnya.

Ditahan 20 Hari

Saat ini MA dan Y ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan terancam hukuman penjara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Tribunjatim.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.