Kronologi Pencurian Sapi Betina Milik Warga di Terusan Nunyai
taryono June 24, 2026 01:19 PM

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah -  Aksi pencurian ternak di Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, berakhir setelah seorang pemuda berinisial S (25) tertangkap warga saat membawa kabur seekor sapi betina milik peternak. 

Baca juga: Pria di Pringsewu Akui Khilaf dan Menyesal Aniaya Adik Ipar

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (25/4/2026), ketika pelaku diduga memanfaatkan kelengahan pemilik yang meninggalkan sapinya di area kebun tebu sebelum bekerja, hingga akhirnya hewan ternak tersebut raib saat korban kembali ke lokasi.

Korban berinisial RM (69), warga Kampung Gunung Agung, awalnya tidak menyangka sapinya telah dipindahkan orang lain. 

Setelah menyadari hewan peliharaannya hilang, ia langsung mengabarkan kejadian itu kepada keluarga dan warga sekitar untuk membantu pencarian. 

Laporan tersebut kemudian menjadi awal dari upaya pelacakan yang dilakukan secara bersama-sama di sejumlah titik sekitar lokasi kejadian.

Pencarian warga akhirnya mengarah ke kawasan KM 88 menuju Kecamatan Way Pengubuan, tempat jejak pelaku terdeteksi. Di lokasi itu, S ditemukan tengah menguasai sapi yang diduga kuat merupakan milik korban. 

“Pelaku berhasil ditemukan bersama sapi tersebut. Berkat kekompakan warga dan respons cepat petugas keamanan PT GGP, pelaku dapat diamankan tanpa terjadi tindakan main hakim sendiri,” ujar Kapolsek Terusan Nunyai, Iptu Andri Saputra, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Selasa (23/6/2026).

Sebelum diserahkan ke pihak kepolisian, pelaku sempat diamankan oleh warga bersama petugas keamanan PT GGP untuk mencegah situasi berkembang lebih jauh. 

Aparat kemudian mengevakuasi S ke Polsek Terusan Nunyai guna menghindari amukan massa yang lebih besar di lokasi penangkapan.

Saat ini, S bersama barang bukti berupa satu ekor sapi betina telah diamankan di sel tahanan Polsek Terusan Nunyai untuk menjalani proses hukum. 

Polisi juga memberikan apresiasi atas keterlibatan masyarakat dan petugas keamanan perusahaan yang dinilai membantu mempercepat pengungkapan kasus.

“Kami sangat berharap sinergi antara masyarakat dan kepolisian dapat terus terjaga guna mendukung penegakan hukum serta mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Terusan Nunyai,” pungkas Andri. 

Pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.