Cara Hindari Modus Penipuan Berkedok Lelang Dibagikan KPKNL Kendari Sulawesi Tenggara
Sitti Nurmalasari June 24, 2026 01:49 PM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inilah cara menghindari modus penipuan yang mengatasnamakan lelang dibagikan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari, Irfan Nugraha.

Tips tersebut disampaikan Irfan saat kegiatan lelang aset daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Berlangsung di Kantor Gubernur Sultra, Kompleks Bumi Praja, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Rabu (24/6/2026).

Menurut Irfan, meski sistem lelang kini telah berlangsung secara modern dan transparan, masyarakat tetap perlu waspada karena masih terdapat oknum yang memanfaatkan nama lelang untuk melakukan penipuan.

Salah satu modus yang sering digunakan pelaku adalah menawarkan barang dengan harga jauh di bawah pasaran untuk menarik minat calon pembeli.

Baca juga: Daftar Lelang Kendaraan Dinas Pemprov Sulawesi Tenggara, Harga Mobil Motor Dilelang, Cara Penawaran

Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah tergiur dengan penawaran yang terlihat menguntungkan tanpa terlebih dahulu memeriksa kebenaran informasi yang diterima.

“Apabila ada penawaran barang dengan harga yang terlalu murah, masyarakat harus berhati-hati dan tidak langsung percaya,” ujar Irfan.

Ia menyampaikan langkah pertama untuk menghindari penipuan adalah mengenali pihak yang mengirimkan atau menawarkan barang tersebut. 

Masyarakat perlu memastikan apakah pihak yang menawarkan memiliki kewenangan dan keterkaitan dengan pelaksanaan lelang.

Selain itu, informasi mengenai jadwal pelaksanaan lelang harus disampaikan secara jelas. 

Baca juga: Daftar Harga Motor Lelang di Kendari, Yamaha Byson Rp2 Jutaan dan Honda Supra 125cc Harga Rp1,6 Juta

Penawaran yang tidak mencantumkan waktu pelaksanaan atau hanya memberikan informasi yang tidak pasti patut dicurigai.

“Kalau misalnya waktu lelangnya kapan-kapan, itu berarti modus yang dibuat,” katanya.

Irfan juga mengingatkan agar calon peserta lelang memperhatikan informasi mengenai harga limit dan batas waktu pelaksanaan. 

Kedua hal tersebut merupakan bagian penting yang selalu tercantum dalam ketentuan lelang resmi.

Masyarakat juga diminta tidak mentransfer uang jaminan atau uang panjar ke rekening pribadi.

Baca juga: Pembangunan Gedung Baru Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara Masuk Lelang Tahap II, Anggaran Rp121 M

Seluruh pembayaran dalam proses lelang harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan melalui rekening resmi yang telah ditetapkan.

“Jangan pernah mengirim uang panjar ke rekening pribadi atau pihak yang mengaku orang dalam. Itu perlu diwaspadai,” jelasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.