TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Kepolisian Resor (Polres) Batanghari tengah mendalami kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang ayah tiri berinisial S (51).
Terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Batang Hari guna menjalani pemeriksaan intensif.
Kasat Reskrim Polres Batang Hari, AKP M Fachri Rizky,Rabu (24/6/2026), mengonfirmasi bahwa terduga pelaku saat ini masih dalam tahap pemeriksaan dan penyelidikan oleh tim penyidik.
Sementara itu, pihak keluarga korban sedang dalam proses membuat laporan resmi terkait tindak pidana tersebut.
"Peristiwa diduga pelaku asusila pencabulan inisial S saat ini masih diamankan di Mapolres Batanghari dan dalam tahap pemeriksaan dan penyelidikan. Saat ini pihak korban sedang membuat laporan terkait kejadian perkara," katanya.
Terkait lokasi pasti terjadinya tindak pidana tersebut, AKP M Fachri menyatakan bahwa pihak kepolisian masih melakukan telaah mendalam.
Petugas juga direncanakan akan mengecek tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan apakah aksi bejat tersebut memang terjadi di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, korban dalam kasus ini merupakan seorang anak perempuan yang masih berusia 9 tahun.
Mengingat terduga pelaku merupakan ayah tiri korban, polisi juga tengah melakukan pemeriksaan medis untuk memperkuat bukti-bukti yang ada.
"Untuk pelaku memang ayah tiri, dan saat ini dilakukan pemeriksaan terkait hasil visum yang sedang dalam proses pemeriksaan," jelasnya.
Pihak kepolisian menegaskan akan berkomitmen penuh dalam memproses kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Langkah penanganan dan penangkapan secara resmi akan segera dirampungkan begitu laporan dari pihak korban diterima dan alat bukti dinilai telah mencukupi.
"Setelah laporan diterima, pihak Kepolisian akan melakukan pemeriksaan. Jika terbukti dan cukup bukti, maka akan segera dilakukan penanganan dan penangkapan," tegasnya.
Sebelumnya, terduga pelaku S sempat dievakuasi oleh aparat kepolisian dari kepungan ribuan massa di Desa Sungai Ruan Ilir, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Batanghari, pada Selasa (23/6/2026) malam.
Langkah cepat pengamanan dilakukan oleh pemerintah desa setempat bersama kepolisian guna menghindari aksi main hakim sendiri sebelum akhirnya pelaku dibawa ke Mapolres Batang Hari.
Baca juga: Vonis 2 Tahun untuk Yanto ASN Cabul Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa Ajukan Banding