TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Ketua DPD PAN Kabupaten Sleman, Raden Inoki Azmi Purnomo, angkat bicara terkait penetapan Raudi Akmal sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman tahun 2020.
Pihaknya menyatakan keprihatinan mendalam atas status hukum yang kini menjerat kadernya tersebut.
Menurut dia, PAN sangat menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Ia mendorong agar prosesnya berjalan secara transparan dan objektif agar dapat membuka secara gamblang kasus ini dengan fakta-fakta serta pembuktian dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Inoki mengungkapkan bahwa partainya membuka peluang untuk memberikan bantuan hukum.
"Secara aturan partai, memungkinkan PAN melakukan pendampingan hukum sebagai bagian dari penegakan hukum secara obyektif. (Pendampingan hukum) ini belum kami putuskan. Meskipun secara peraturan partai dimungkinkan,"kata Inoki, Rabu (24/6/2026).
Lebih lanjut, Inoki memberikan klarifikasi posisi Raudi Akmal di dalam struktur organisasi.
Baca juga: PAN Belum Ambil Keputusan Pascapenetapan Raudi Akmal Sebagai Tersangka
Meskipun, di periode sebelumnya, putra mantan Bupati Sleman ini pernah menduduki kursi Ketua DPD PAN Sleman, namun yang bersangkutan saat ini tidak tercatat sebagai pengurus DPD PAN Sleman untuk periode 2024-2029.
Namun demikian, mengingat status Raudi Akmal yang masih menjabat sebagai anggota Fraksi PAN di DPRD, partai tidak akan tinggal diam.
Terkait kemungkinan adanya Pergantian Antar Waktu (PAW), Inoki menyatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan DPW DIY dan DPP PAN untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai dengan aturan yang berlaku di partai.
"Terhadap posisi saudara Raudi Akmal sebagai anggota Fraksi dan sebagai tindak lanjut atas status hukum yang melekat, kami sedang berkoordinasi dengan DPW dan DPP untuk mengambil langkah sesuai aturan partai," ujar dia.
Sebagimana diketahui, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menetapkan, Raudi Akmal (RA) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah pariwisata Tahun Anggaran 2020, Senin (22/6).
Peran anggota DPRD Sleman periode 2019- 2024 dan 2024- 2029 tersebut, diduga melakukan pengkondisian terhadap proposal-proposal dari kelompok masyarakat (pokmas) sebagai penerima hibah yang kemudian ditetapkan melalui keputusan Bupati. Perhitungan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 10,9 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto mengatakan, penetapan status tersangka terhadap RA ini merupakan hasil pengembangan penyidikan.
Kasus ini sendiri bermula saat Kabupaten Sleman menerima dana hibah dari Kementerian Keuangan RI sebesar Rp68,5 miliar pada tahun 2020 untuk pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19. RA yang semula sebagai saksi kemudian dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan langsung ditahan.
"Hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik kejaksaan Negeri Sleman, ditemukan perbuatan aktif dari tersangka RA dalam pengelolaan dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman tahun 2020 yakni dengan melakukan pengkondisian proposal-proposal dari kelompok masyarakat sebagai penerima hibah dan selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sleman," ujar Bambang. Saat ini, Raudi Akmal ditahan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta.(*)