TRIBUNJOGJA.COM - Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, memberikan respons terhadap peristiwa memilukan kekerasan seksual berupa sodomi yang menimpa seorang anak laki-laki berinisial A (9) di kawasan Sorosutan, Kemantren Umbulharjo.
Kasus yang diduga melibatkan sesama santri Tempat Pendidikan Al-Quran (TPA) berinisial F (14) tersebut, kini telah memasuki ranah persidangan.
Hasto menegaskan bahwa penanganan perkara yang terjadi sekitar satu tahun silam, kisaran Juni 2025 tersebut sudah berjalan sesuai dengan mekanisme hukum pidana anak yang berlaku.
Dirinya pun memandang status hukum perkara sudah lengkap (P21) dan kini tengah bergulir di pengadilan untuk menunggu vonis akhir dari majelis hakim.
"Ya, ini kan ada suatu kejadian, ya. Dan kejadian sifatnya tunggal, yang sudah satu tahun yang lalu, kemudian sudah diproses melalui pihak berwajib," katanya, saat ditemui di sela agenda open house rutin di kompleks Balai Kota Yogyakarta, Rabu (24/6/26).
Terkait permohonan fasilitas pendampingan psikologis yang diajukan keluarga lantaran korban mengalami trauma berat, Hasto memastikan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta tidak tinggal diam.
Menurutnya, pemerintah berkomitmen penuh untuk mengawal hak anak, baik dalam hal pemulihan psikologis korban maupun keberlanjutan masa depan pelaku anak pasca-putusan berkekuatan hukum tetap.
"Iya, kan nanti sudah ada proses yang bergulir, sekaligus pendampingannya. Supaya dia (korban) bisa tetap sekolah kan pendampingan juga, ya," terangnya.
Keluarga merasa keadilan bagi buah hatinya belum sepenuhnya tegak.
Peristiwa memilukan yang menimpa korban itu dilaporkan terjadi satu tahun lalu, atau pada kisaran Juni 2025 tersebut, dilancarkan di salah satu masjid di kawasan Sorosutan.
Pelaku memanfaatkan momentum jeda antara ibadah salat Magrib dan Isya, saat para santri tengah menunggu waktu pelaksanaan salat berjamaah.
Keluarga korban dan penasihat hukum mendatangi Wali Kota Yogyakarta guna mengadukan nasib korban sekaligus memohon fasilitas pendampingan psikologis dan pengawalan proses hukum agar berjalan adil.
"Tujuan kami datang ke rumah aspirasi Pak Hasto adalah untuk curhat mengenai permasalahan hukum yang menimpa klien kami, seorang anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Saat ini perkara sudah bergulir di pengadilan dan memasuki agenda tuntutan," ujarnya.
Ardani pun mengungkapkan, pihak keluarga menyimpan kekhawatiran mendalam mengenai jalannya proses persidangan yang sejauh ini masih bergulir.
Muncul dugaan dan indikasi ketidakadilan, di mana ada upaya dari pihak tertentu untuk meloloskan pelaku dari jerat hukum formal dengan dalih memiliki disabilitas mental atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
"Kami khawatir apabila pelaku yang kebetulan masih berstatus anak ini tidak dijatuhi hukuman sebagaimana mestinya, karena ada ketakutan pelaku yang masih tetangga korban ini akan dibebaskan, dengan dalih disabilitas mental atau dianggap ODGJ," terangnya.
Tak hanya mengawal proses hukum, kedatangan keluarga ke kantor Wali Kota Hasto Wardoyo juga didasari atas kondisi psikologis AR yang kian memprihatinkan.
Bocah berusia sembilan tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) tersebut mengalami rentetan trauma psikologis yang cenderung sangat berat.
Berdasarkan penuturan orang tuanya, setiap kali memasuki masa Magrib, waktu di mana peristiwa kelam itu terjadi, A kerap berteriak histeris secara emosional.
Korban juga sempat menuliskan surat berisi ungkapan kebencian kepada pelaku, bahkan terlontar keinginan dari mulut bocah tersebut untuk melukai pelaku akibat trauma dan dendam yang membekas.
"Orang tuanya pernah memberikan kiriman bukti ke saya, ada surat (dari anaknya) yang intinya benci sama pelaku, sempat mengatakan benci F, atau tanda kutip ingin melukai F," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ardani menyampaikan, akibat proses hukum yang memakan waktu lama, hingga kini pelaku diketahui masih bebas berkeliaran di lingkungan sekitar.
Hal tersebut, sontak memicu kecemasan kolektif bahwa trauma korban akan berkepanjangan, yang membuatnya semakin terpuruk secara psikologis.
"Kami mempertanyakan kenapa bisa sampai satu tahun, apakah karena kurang alat bukti, kurang saksi, atau pemenuhan unsur pidananya yang lambat. Ini dugaan-dugaan yang selama ini kami pertanyakan," pungkasnya. (aka)