TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Revisi Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) Kota Serang akan memasuki tahap harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Banten pada 29 Juni 2026.
Tahapan sebelum rancangan peraturan tersebut diajukan ke DPRD Kota Serang untuk dibahas lebih lanjut.
Wali Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, proses harmonisasi dilakukan guna mempercepat penyelesaian revisi Perda PUK agar segera dapat dibahas bersama legislatif.
"Alhamdulillah tanggal 29 di bulan ini akan ada rapat harmonisasi dengan kami Pemkot Serang dalam rangka percepatan agar Perda PUK ini bisa dikirimkan ke DPRD untuk pembahasan bersama," katanya, Rabu (24/6/2026).
Baca juga: 9 Parpol di Kota Serang Dapat Dana Bantuan Rp2,17 M, Golkar dan Gerindra Terima Jatah Paling Besar
Menurutnya, salah satu poin yang akan dibahas dalam harmonisasi tersebut adalah penguatan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha hiburan malam.
Pemkot Serang menginginkan adanya sanksi yang mampu memberikan efek jera bagi para pelanggar.
"Tentu di sini kita ingin menyepakati agar bagaimana denda yang saya bilang itu bisa diharmonisasi agar ini menjadi efek jera untuk para pengusaha hiburan malam," ucap Budi.
Budi mengungkapkan, usulan besaran denda yang diajukan berkisar antara Rp1 miliar hingga Rp5 miliar.
Namun nominal tersebut masih akan melalui kajian dan penyesuaian dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Tapi kan perlu kajian karena harus ada kepastian hukum terkait pengusahanya. Nanti kalau misalkan bisa, ketika mereka tidak mampu membayar itu bisa dipidanakan. Itu yang penting," tegasnya.
Setelah proses harmonisasi selesai dan mendapat fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Banten, rancangan perda tersebut akan segera disampaikan kepada DPRD Kota Serang untuk dibahas dan diparipurnakan.
Budi menjelaskan, regulasi tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus melindungi generasi muda dari dampak negatif peredaran minuman keras yang dijual secara bebas.
"Saya ini memastikan Kota Serang ini jangan sampai ada tempat hiburan yang liar, ada anak tawuran yang berdampak daripada minuman keras yang sembarangan menjual," ungkapnya.
Baca juga: Kisah Madsai, Pedagang Golok Keliling di Lebak Banten yang Tetap Bekerja di Usia Senja
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Banten, Pagar Butar Butar, memastikan pihaknya akan mendampingi proses harmonisasi agar materi muatan dalam rancangan perda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Tugas kami adalah melakukan fasilitasi harmonisasi, pembulatan substansi dan pemantapan konsepsi rumusan-rumusan peraturan daerah yang diajukan oleh para pemrakarsa," ucapnya.
Ia menegaskan, Kanwil Kemenkum Banten akan melakukan komunikasi, koordinasi dan kolaborasi dalam setiap tahapan pembahasan agar regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum, dapat diterapkan secara efektif, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Sehingga tahapan-tahapan pembahasan itu baik substansi, penulisannya pun menjadi padu, menjadi sesuatu yang betul-betul bisa dilaksanakan dan bermanfaat serta berdampak," jelas Pagar.