Tribunlampung.co.id, Jawa Tengah - Penangkapan seorang pria selingkuhan yang menghabisi nyawa ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah mengungkap motif di balik pembunuhan.
Ternyata pelaku yang berinisial AKN kesal kepada korban lantaran selalu ditagih janji yang belum bisa ditepati.
Bahkan IRT tersebut merengek terus menagih janji kepada AKN namun malah membuat emosi pelaku memuncak.
Padahal pasangan selingkuh ini baru saja keluar dari kamar hotel, tapi persoalan janji yang belum ditepati tersebut malah menimbulkan cekcok di antara keduanya.
Alhasil pelaku AKN gelap mata hingga melakukan pembunuhan kepada IRT bernama Lutfiyana.
Tak hanya membunuh si IRT, AKN membuang jasad korban. Lalu menguras rekening dan menjual barang berharga milik korban untuk modal melarikan diri.
Kasus pembunuhan tersebut terungkap setelah penemuan jasad IRT yang membusuk di tepi jalan kawasan Weleri, Kabupaten Kendal.
Ternyata jasad IRT tersebut korban pembunuhan oleh pria idaman lain.
Polisi berhasil menangkap pria yang menjadi penyebab kematian si ibu rumah tangga di luar daerah.
Pria tersebut berinisial AKN warga Banyuputih, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Pelaku diduga menghabisi korban setelah keduanya ngamar di sebuah hotel.
Penyelidikan pihak kepolisian mengungkap adanya pertengkaran sebelum korban ditemukan meninggal dunia di pinggir jalan.
Selain dugaan pembunuhan, pelaku juga disebut mengambil sejumlah harta milik korban.
Pelaku menghabisi korban setelah check-in dengan istri orang tersebut di wilayah Sukorejo, Kendal, Jawa Tengah, Selasa (23/6/2026).
Jenazah korban dibuang pelaku di Jalan Lingkar Weleri, Kabupaten Kendal, yang kemudian menggegerkan warga sekitar.
Polisi berhasil meringkus pelaku AKN yang sempat kabur ke Cikarang, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono mengatakan, berdasarkan hasil autopsi dari RS Bhayangkara Semarang, jasad tersebut telah dibuang sekitar 2–3 hari sebelum ditemukan di pinggir jalan.
"Berdasarkan hasil keterangan, pelaku membuang jasad saat malam hari di Jalan Lingkar Weleri, Kendal," kata AKP Bondan saat ditemui di Polres Kendal, Selasa (23/6/2026) dikutip dari TribunJatim.com.
Ditambahkan Bondan, pelaku secara gelap mata menghabisi nyawa selingkuhannya itu karena kesal.
Korban yang bernama Lutfiyana kerap meminta dibelikan perhiasan, namun ditolak oleh pelaku.
Puncak kekesalan pelaku terjadi sewaktu keduanya melakukan check-in di sebuah hotel di wilayah Sukorejo, Kendal, Kamis (11/6/2026).
Setelah melakukan hubungan selayaknya suami istri, korban menagih janji pelaku yang akan membelikan cincin emas dan tas.
"Jadi hubungan pelaku dengan korban itu bukan pasangan suami istri yang sah. Dan korban juga sudah berkeluarga, sudah punya suami dan anak," tuturnya.
Bondan menerangkan, pelaku yang tak memiliki uang lebih lalu memilih check-out dari hotel bersama korban dengan menggunakan mobil.
Namun dalam perjalanan pulang, pelaku dan korban terus-menerus cekcok membahas permintaan korban yang belum dituruti pelaku.
Emosi pelaku mendidih dan langsung mencekik korban selama kurang lebih 2 menit. Cekikan itu mengakibatkan korban lemas dan tidak bisa bernapas.
"Pelaku ini jengkel karena terus-menerus ditagih oleh korban. Pelaku kemudian mencekik korban sampai kehabisan napas," terangnya.
Bondan juga mengungkapkan, pelaku sempat membenturkan kepala korban ke tulang pintu untuk memastikan korban meninggal.
Hasil autopsi menunjukkan terdapat bekas cekikan di leher serta benturan benda tumpul di kepala bagian depan dan belakang korban.
AKP Bondan mengungkapkan bahwa pelaku membuang jasad korban di pinggir Jalan Lingkar Weleri, Kendal. Setelah itu, pelaku mengakses m-banking dan menguras isi rekening korban.
Selain menguras isi rekening, pelaku juga mengambil perhiasan dan motor korban lalu menjualnya dengan memperoleh dana sekitar Rp10 juta. Hasilnya digunakan pelaku melarikan diri ke Cikarang.
"Setelah itu ditransfer ke rekening saudara pelaku," sambungnya.
Bondan menuturkan, Polres Kendal bersama tim Jatanras Polda Jateng lalu menangkap pelaku yang sebelumnya telah kabur ke Cikarang pada Selasa (16/6/2026).
"Pelaku kami tangkap kurang dari 3x24 jam di Cikarang, Bekasi," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 479 ayat (3) KUHP juncto Pasal 479 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 (lima belas) tahun.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari HP, mobil Toyota Corolla DX, uang tunai, serta kartu ATM.
Sebelumnya, warga Desa Sambongsari, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, digegerkan dengan penemuan sesosok jasad wanita di selokan pinggir Jalan Arteri Weleri, Minggu (14/6/2026).
Jasad tanpa identitas tersebut lantas dievakuasi dan dibawa ke RS Bhayangkara Semarang untuk proses otopsi.
Berdasarkan kondisi saat penemuan, jasad tersebut mengenakan jeans biru dan kaus garis-garis merah putih.
Jenazah tersebut pertama kali ditemukan sekitar pukul 12.00 oleh seorang sopir truk yang melintas.
Kasi Humas Polres Kendal, Iptu Deni Herawan, mengatakan pedagang angkringan tersebut kemudian menghubungi warga lainnya sebelum akhirnya melapor ke Polsek Weleri.
"Setelah menerima laporan, petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan olah TKP, mengamankan area, serta meminta keterangan para saksi," kata Iptu Deni, Minggu (14/6/2026).
Petugas yang datang ke lokasi terdiri atas anggota Polsek Weleri, Kanit Reskrim, tim identifikasi/Inafis, Pamapta Polres Kendal, Babinsa, Bhabinkamtibmas Desa Sambongsari, tim medis dari Puskesmas Weleri I, serta aparat terkait lainnya.
Dari hasil pemeriksaan, identitas jenazah tersebut bernama Lutfiyana, berusia 30 tahun, warga Desa Sukodono, Kecamatan Kendal Kota, Kabupaten Kendal.
Dari informasi yang beredar di media sosial, pihak keluarga menyebut korban menghilang tanpa kabar sejak Kamis (11/6/2026). Nomor ponsel pun tidak aktif.
Setelah jenazah tersebut dievakuasi dan diotopsi di RS Bhayangkara Semarang, diduga kuat korban tewas karena dibunuh.
Hasil otopsi tim medis mengungkap fakta bahwa korban meninggal akibat mengalami kekerasan fisik dan mati lemas setelah dibekap serta dicekik pelaku.
Kasi Humas Polres Kendal, Iptu Deni Herawan, mengatakan tim forensik menemukan beberapa luka lebam pada sekujur tubuh korban saat pemeriksaan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tim forensik yang dipimpin dr. Dian Novitasari, korban mengalami luka akibat kekerasan tumpul berupa memar pada kepala, wajah, leher, dada, perut, kedua tangan, dan kaki kiri."
"Selain itu ditemukan luka lecet pada wajah serta resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, otot leher, otot dada, tenggorokan, dan kerongkongan," kata Iptu Deni seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (15/6/2026).
Tim forensik juga menemukan tanda-tanda mati lemas dan dimulainya proses pembusukan alami pada tubuh korban saat dievakuasi dari parit.
"Penyebab kematian korban dinyatakan akibat dibekap dan dicekik pada bagian leher hingga mengalami asfiksia atau kehabisan napas," terang Iptu Deni.(*)