TRIBUN-SULBAR.COM - Update harga emas batangan Antam, Rabu (24/6/2026).
Dikutip dari situs resmi Logam Mulia, harga emas batangan Antam hari ini berada di level Rp2.655.000 per gram.
Kondisi tersebut menunjukkan koreksi turun dari harga sebelumnya yang berada di level Rp2.673.000 per gram.
Artinya, harga emas turun sebesar Rp18.000 per gram dibandingkan perdagangan sebelumnya.
Harga tersebut belum termasuk pajak yang dikenakan pada setiap pembelian emas batangan.
Baca juga: Harga Emas Antam Terus Merosot, Kini Rp 2,668 Juta per Gram, Terendah Sepanjang 2026
Baca juga: Update Harga Emas Batangan Antam Senin 15 Juni 2026
Harga emas batangan Antam terus bergerak fluktuatif seiring perkembangan kondisi ekonomi global dan pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Untuk diketahui, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS saat ini berada di kisaran Rp17.945 per dolar AS.
Sebelumnya, nilai tukar dolar AS sempat menyentuh Rp18.320 per dolar AS.
Pada awal Januari 2026, harga emas sempat memecahkan rekor hingga mencapai Rp3,2 juta per gram.
Namun, pada akhir Januari, harga emas perlahan turun ke kisaran Rp2,9 juta hingga Rp2,8 juta per gram.
Tren tersebut berlanjut hingga saat ini.
Harga emas sempat bertahan di level Rp2,8 juta per gram, kemudian turun ke level Rp2,7 juta per gram.
Kini, harga emas berada di kisaran Rp2,6 juta per gram.
Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai ukuran.
Harga emas batangan Antam untuk pecahan 0,5 gram hari ini sebesar Rp1.384.000.
Harga tersebut tercatat tidak berubah sejak 20 Juni 2026.
Adapun harga untuk pecahan 2 gram berada di level Rp5.276.000.
Harga emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar dan kebijakan perusahaan.
Pergerakan harga emas dipengaruhi berbagai faktor ekonomi global dan sentimen pasar.
Ketika kondisi ekonomi dunia tidak stabil, inflasi meningkat, atau terjadi konflik geopolitik, harga emas cenderung naik karena dianggap sebagai aset aman (safe haven).
Sebaliknya, saat ekonomi membaik dan suku bunga meningkat, minat terhadap emas biasanya menurun sehingga harga ikut terkoreksi.
Selain itu, nilai tukar dolar AS, kebijakan bank sentral, serta keseimbangan antara permintaan dan penawaran di pasar juga memengaruhi pergerakan harga emas.
Faktor spekulasi dan psikologi investor dalam jangka pendek turut memperkuat fluktuasi harga logam mulia tersebut.
Setiap pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017.
Namun, jika pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak menjadi lebih ringan, yakni 0,25 persen sesuai PMK Nomor 38 Tahun 2023.
Untuk transaksi penjualan kembali emas (buyback) dengan nilai di atas Rp10 juta, pemilik NPWP dikenakan potongan pajak sebesar 1,5 persen.
Sementara itu, penjual tanpa NPWP dikenakan potongan sebesar 3 persen.
Pembelian emas Antam dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Logam Mulia dengan langkah berikut:
Nilai Stabil dan Lindung Inflasi
Emas cenderung mempertahankan nilainya dalam jangka panjang dan sering digunakan sebagai pelindung terhadap inflasi.
Likuiditas Tinggi
Emas mudah dijual di berbagai tempat seperti pegadaian, toko emas resmi, maupun marketplace logam mulia.
Investasi Relatif Aman
Emas fisik tidak bergantung pada kinerja perusahaan tertentu sehingga memiliki risiko gagal bayar yang lebih rendah.
Modal Fleksibel
Emas tersedia dalam berbagai ukuran gramasi sehingga dapat dibeli sesuai kemampuan investor.
Diversifikasi Portofolio
Emas dapat membantu menyeimbangkan risiko investasi lain seperti saham atau properti.
Nilai Universal dan Tahan Lama
Emas diterima secara global dan tidak mudah rusak sehingga dapat disimpan dalam jangka panjang atau diwariskan.
(*)