BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN – Skema pemetaan kuota dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kabupaten Tanah Bumbu menempatkan jalur domisili sebagai porsi terbesar bagi calon siswa sekolah dasar.
Dinas Pendidikan menetapkan daya tampung untuk jalur ini mencapai angka 80 persen dari total daya tampung yang tersedia di masing-masing sekolah.
Pembagian sisa kuota untuk jenjang sekolah dasar dialokasikan sebesar 15 persen untuk Jalur Afirmasi yang menyasar keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Sementara untuk Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua atau Wali, pihak dinas membatasi kuotanya hanya sebesar 5 persen.
Berbeda dengan tingkat sekolah dasar, porsi Jalur Domisili untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) ditetapkan paling sedikit sebesar 50 persen.
Selebihnya dibagi untuk Jalur Afirmasi paling sedikit 20 persen, Jalur Perpindahan Orang Tua maksimal 5 persen, dan Jalur Prestasi paling sedikit 25 persen.
Baca juga: Mobil Terguling di Tanjakan Kumpah Loksado HSS, Empat Penumpang Dievakuasi ke RS Kandangan
Jika ditemukan jarak yang sama, panitia akan melihat usia calon murid yang lebih tua serta waktu cetak bukti verifikasi berkas.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Bumbu, Amiluddin, lewat juknisnya memaparkan bahwa pemecahan wilayah atau zonasi ini diatur agar sebaran akses pendidikan merata bagi warga terdekat.
Aturan domisili dipersyaratkan mengacu pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pelaksanaan SPMB Juni 2026.
"Sistem Penerimaan Murid Baru bertujuan memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah khususnya di Tanah Bumbu untuk memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya," urai Amiluddin, Rabu (24/6/2026)
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri Syahrin)